Terpidana Kasus Korupsi Alkes RSUD TTU Setor Denda dan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp500 Juta Lebih Ke Jaksa Eksekutor

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 19:34 WIB
Pengembalian kerugian Negera oleh salah satu keluarga Terpidana Agus Sahroni, Selasa, 23 Juli 2024 (Dok. Humas Kejaksaan Negeri TTU)
Pengembalian kerugian Negera oleh salah satu keluarga Terpidana Agus Sahroni, Selasa, 23 Juli 2024 (Dok. Humas Kejaksaan Negeri TTU)

NTTHits.com, Kefamenanu - Keluarga salah satu Terpidana korupsi pengadaan alat - alat kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran 2015, membayar uang pengganti dan denda kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan, S. H, M. H menyampaikan hal tersebut kepada awak media dalam Konferensi Pers yang digelar, Selasa, 23 Juli 2024 di aula Kantor Kejari TTU.

Dalam konferensi Pers tersebut, Kajari Firman Setiawan didampingi Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H dan pihak Bank.

Baca Juga: Dari Total Rp78 Miliar, Kejati NTT Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp6,7 M

Kajari Firman Setiawan  menyebutkan, jumlah uang denda dan uang pengganti kerugian negara yang dikembalikan keluarga Terpidana Agus Sahroni sebesar Rp522.683.450.00.

"Total uang yang dikembalikan senilai Rp 522.683.450.00,- dengan rincian uang denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 422.683.450,- ", jelas Kajari Firman Setiawan.

Uang senilai Rp 522.683.450 itu katanya, akan segera disetorkan bendahara penerima ke Kas Negara.

Dengan penyetoran uang pengganti maupun denda oleh keluarga Terpidana Agus Sahroni, maka terpidana Agus Sahroni tidak lagi menjalani hukuman subsider uang pengganti selama 1 tahun 6 bulan penjara serta subsider 10 bulan penjara untuk pembayaran denda.

Baca Juga: Ada apa? Penyidik Polresta Kupang Kota Dinilai Langgar Kode Etik Setelah Berhasil Ungkap Dugaan Mafia BBM Yang Melibatkan Oknum Krimsus Polda NTT 

Diberitakan sebelumnya, Terpidana Agus Sahroni,Cs divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Tipikor Kupang dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Ponek Khsus Neo Natal Non E- Katalog pada RSUD TTU Tahun Anggaran 2015.

Terpidana Agus Sahroni divonis hukuman penjara 4,6 tahun serta wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 422.683.450,00.

Penyetoran kembali uang denda dan uang pengganti kerugian negara berarti Kejari TTU kembalii berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp522.683.450.00 (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X