Penambangan sirtu ilegal dalam kawasan hutan lindung oleh Kapolres Belu (Jude Lorenzo Taolin)
Sementara itu, Kapolres Belu AKBP Richo Simanjuntak membantah keras melakukan pengrusakan hutan lindung.
Menurutnya yang dilakukannya semata - mata untuk membantu masyarakat setempat.
Dan meskipun pihak Pemda dalam hal ini Plt Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah (KPH) Kabupaten Belu telah mengatakan bahwa aktivitas yang dilakukan Kapolres dan jajarannya berlangsung dalam kawasan hutan lindung, namun Kapolres Richo Simanjuntak tetap bersikeras mengatakan bahwa aktivitas yang dilakukannya bersama jajaran berlangsung bukan di dalam kawasan hutan lindung. (*)