NTTHits.com, Kefamenanu - Sebanyak tiga puluh sembilan (39) pengaduan atau laporan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diterima Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).
Banyaknya laporan dugaan penyelewengan dimaksud terhitung sejak tahun 2023 hingga tahun 2024.
Penyidik Kejaksaan Negeri TTU pun memberikan toleransi waktu untuk diselesaikan dugaan tindak pidana tersebut. Namun, hingga akhir batas waktu yang ditentukan, hanya 3 Kepala Desa (Kades) yang mulai menyetor temuan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, DR. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H pada Selasa 26 Maret 2024 menjelaskan hal tersebut.
"Ada tiga desa yang mulai melakukan penyetoran dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD). Yakni Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat dan Desa Manuain B, Kecamatan Insana", kata Hendrik.
Cicilan temuan dugaan Penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa katanya, disetor langsung oleh masing - masing Kepala Desa (Kades) melalui rekening desa masing - masing.
"Yang sudah menyicil temuan jaksa, Kepala Desa Manikin dua kali setor yakni Rp. 70 juta dan Rp. 30 juta, Kades Usapinonot cicil Rp. 8 Juta dan Kades Manunain B sudah cicil Rp. 2,5 juta. Semuanya disetor ke rekening desa masing - masing", jelas Hendrik.
Lebih lanjut, ungkapnya penyetoran kembali yang dilakukan oleh ketiga kepala desa tersebut atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) berdasarkan temuan dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Selain itu, kata Hendrik, penyetoran kembali yang dilakukan oleh tiga Kepala Desa ini berdasarkan pernyataan yang dibuat dihadapan Bupati TTU saat dilantik sebagai Kepala Desa. (*)