Kejaksaan Negeri Belu, Berhasil Lakukan Restorative Justice Kasus KDRT

photo author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 19:40 WIB
Pose bersama Kajari Belu, Jaksa Penuntut Umum dan Fasilitator bersama Tersangka dan Korban KDRT usai proses Perdamaian. (Jude Lorenzo Taolin)
Pose bersama Kajari Belu, Jaksa Penuntut Umum dan Fasilitator bersama Tersangka dan Korban KDRT usai proses Perdamaian. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Atambua - Kejaksaan Negeri Belu, yang dipimpin Samiaji Zakaria S.H, M.H berhasil menerapkan Restorative Justice dalam perkara KDRT yang terjadi di Dusun Buitonis, Desa Tialai, Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu.

Pelaksanaan proses Restoratif Justice oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Reza F. Afandi, S.H.,M.H. didampingi Maria Margaretha N. Mabilani, S.H. selaku Jaksa Fasilitator, berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belu, Senin (30/01/2024) lalu.

Kajari Belu, Samiaji Zakaria, yang dikonfirmasi wartawan, Jumat, 16 Februari 2024 membenarkan proses RJ dimaksud.

Baca Juga: Perhimpunan Tionghoa Belu Gelar Donor Darah

"Kejaksaan Negeri Belu telah melakukan proses perdamaian dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Tersangka, Venianus Mali alias Anus Mali", jelas Kajari Samiaji.

Sambungnya, pada pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, berhasil mendamaikan kedua belah pihak bersama keluarga. Hal tersebut ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) oleh pelaku sebagai Tersangka dan korban atas nama Marselina Da Cruz (istri Tersangka), serta Jaksa Penuntut Umum dan Fasilitator.

Selain itu, Upaya dari pihak Tersangka dan keluarga dengan ikhlas telah menyerahkan uang pemulihan terkait peristiwa KDRT kepada korban senilai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan denda adat berupa sirih, pinang, sopi (minuman khas Timor)dan 1 (satu) lembar kain adat.

Baca Juga: Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Nifutasi, Diduga Didiamkan Penyidik Polres TTU

Proses perdamaian itu disaksikan Tokoh Agama Pastor Paroki Santo Antonius Padua Nela, Pater Irenius Bernadus Boli Lolan, SVD, Tokoh Masyarakat, Kepala Desa Tialai dan Keluarga Korban.

"Pada tanggal 6 Februari 2024 pihak Kejaksaan Negeri Belu telah melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang kepada bapak Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Bapak Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengenai proses perdamaian ini dan diminta permohonan penyelesaian dengan mekanisme Restoratif Justice", jelas Kajari Samiaji.

Lanjutnya, pada Senin, 12 Februari 2024 bertempat di Aula kantor Kejari Belu, Kepala Kejaksaan Negeri Belu telah membacakan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ-35) Nomor: PRINT-78/N.3.12/Eku.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka Venianus Mali alias Anus Mali dan telah melepaskan Rompi tahanan serta mengembalikan Barang Bukti kepada Tersangka.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Atambua Budidaya Jagung Manis dan Pulut

Kepala Kejaksaan Negeri Belu menyampaikan bahwa Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Penutupan perkara demi kepentingan hukum dilakukan dalam hal telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process). (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X