NTTHits.com, Kefamenanu - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menempuh langkah Restorative Justice (RJ)atas kasus dugaan penganiayaan di Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penerapan langkah Restorative Justice dalam kasus Tipidum yang berlangsung pada, Senin, 5 Februari 2024 di aula Kantor Kejari TTU, merupakan yang ketiga kalinya di awal tahun 2024.
Kepada awak media, Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H menyampaikan hal tersebut.
"Sejak awal tahun 2024 hingga awal Bulan Februari 2024 ini, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah menerapkan langkah Restorative Justice atas 3 kasus Tipidum (Tindak Pidana Umum) di Kabupaten Timor Tengah Utara", kata Hendrik.
Panataun media, pelaksanaan proses perdamaian atau Restorative Justice, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Umum Santy Efraim, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fasilitator, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, M.H.
Penerapan restorative justice ini dilakukan terhadap perkara tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka atas nama Marselius Akoit alias Marlus.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Tersangka Marselius Akoit Alias Marlus beserta keluarga Tersangka, saksi korban yakni Yakobus Pala beserta keluarga korban, Kepala Desa Fatumtasa dan Tokoh Masyarakat Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Hendrik menjelaskan, dalam pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator tersebut, kedua belah pihak bersama keluarga bersepakat untuk berdamai.
"Perdamaian tersebut ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang oleh pelaku selaku tersangka dan korban serta Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator", jelasnya.
Dari pihak tersangka dan keluarga, lanjutnya dengan ikhlas telah menyerahkan uang pemulihan kepada korban senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) disaksikan korban beserta keluarga kedua belah pihak dan tokoh masyarakat bersama kepala desa.
"Kemarin Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang kepada bapak Kajati NTT dan Bapak Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengenai proses perdamaian ini dan diminta permohonan penyelesaian dengan mekanisme Restoratif Justice", pungkas Hendrik. (*)