Sanksi Pecat dan Non Job Menanti Oknum ASN dan PTT Bapenda Kota Kupang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 23 November 2023 | 08:43 WIB
Pj.Sekda Kota Kupang, Ade Manafe
Pj.Sekda Kota Kupang, Ade Manafe

NTTHits.com, Kupang  - Sebanyak 16 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam non job dan diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti melakukan penipuan setoran pajak daerah.

"Khusus 16 orang ASN dan PTT yang tersangkut dugaan penipuan setoran pajak, apakah mereka di non job dan hukuman lain-lain, kita tunggu berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat,"kata Pj.Sekda Kota Kupang, Ade Manafe, Kamis, 23 November 2023. 

Baca Juga: Belasan Oknum Pegawai Bapenda Kota Kupang Disinyalir Tipu Tagihan Pajak

Persoalan dugaan penipuan setoran pajak tersebut menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan sesegera mungkin ditindaklanjuti melalui proses dan mekanisme yang berlaku bagi ASN dan PTT.

Menurut dia, mencuatnya persoalan dugaan penipuan pajak oleh oknum Bapenda Kota Kupang berdasar beberapa sumber laporan di antaranya dari masyarakat yang juga belum tentu benar sehingga perlu proses pemeriksaan, juga berdasar laporan wajib pajak sekaligus laporan dari atasan atau pimpinan langsung para ASN dan PTT di lembaga tersebut.

Baca Juga: Micro Teaching Ganjar Milenial Center, Gugah Anak Muda NTT Bangun Pendidikan di Daerah 3T

"Ini jadi perhatian khusus Pemkot Kupang dan baru kali ini ada laporan langsung dari atasan atau pimpinan mereka, sehingga kita tindaklanjuti berdasar laporan "tambah Ade.

Pemerintah Kota Kupang janji persoalan tersebut menjadi prioritas perhatian untuk segera ditindaklanjuti, meski nama-nama para oknum ASN dan PTT tidak dibeberkan dengan alasan telah menyerahkan penuh masalah tersebut untuk di lakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Kupang. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X