Karena tidak ada niat baik akhirnya pembeli membuat laporan di Polri Daerah Nusa Tenggara Timur, Resort Kupang Kota Sektor Maulafa dengan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi) Nomor : STPL/115/IX/2023/Sektor Maulafa tanggal 23 September 2023.
Hingga berita ini diturunkan, YMD belum berhasil dihubungi, namun terpantau aktif di media sosial dengan Akun Facebook Yulius YMD.
Diketahui, Terlapor YMD merupakan politisi aktif dengan jabatan di Partai Besutan Anas Urbaningrum, Partai Kebangkitan Nusantara sebagai Sekretaris Partai Dewan Pimpinan Cabang Kota Kupang. (*)