Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pemaparan materi oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang, Joshua Deno Christwen Harefa memperkenalkan aplikasi Coretax dan beberapa pengaturannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang dipandu oleh moderator Ferry Vincentius selaku Komite Tetap Perpajakan Kadin NTT.
Apabila sebelumnya, Wajib Pajak menggunakan beberapa jenis aplikasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya, maka dengan adanya Coretax dari proses pendaftaran, pelaporan, pembayaran hingga keperluan perpajakan lain, seperti pengajuan permohonan pemindahbukuan, pengukuhan PKP, dan permohonan lainnya, dapat berada dalam satu sistem yang terintegrasi.
“Coretax menjadi solusi simplifikasi layanan bagi Wajib Pajak,"ujar Joshua.
Baca Juga: HDI, Pemkot Kupang Tegaskan Upaya Ciptakan Lingkungan Inklusif Bagi 1.023 Penyandang Disabilitas
Sosialisasi layanan perpajakan Coretax diikuti 142 peserta terdiri dari 98 peserta yang hadir langsung dan 44 peserta yang mengikuti secara daring, diajak untuk melakukan simulasi penerapan Coretax secara mandiri, dengan melakukan pendaftaran Simulator Coretax melalui laman djponline.pajak.go.id.
Nantinya, username dan password akan dikirimkan ke email yang didaftarkan sehingga Simulator Coretax dapat langsung digunakan oleh Wajib Pajak.
KPP Pratama Kupang juga sedang menggencarkan edukasi Coretax melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan setiap Selasa dan Kamis sampai akhir Desember 2024, dengan terlebih dahulu melakukan registrasi pada laman https://bit.ly/DaftarEduKPP922 sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai Coretax. (*)