Menurut dia, mereka menggugat karena mereka punya hak, karena pemegang kekuasaan, salah gunakan kekuasaan yang diberikan UU.
Baca Juga: Kabupaten Timor Tengah Utara, Resmi Terbagi Dalam 5 Daerah Pemilihan
"Yang berkuasa jangan gunakan kekuasan untuk tindas orang. Pakailah kekuasan untuk perbaiki orang-orang, sejahterakan karyawan, dan masyarakat NTT. Jangn berfoya-foya," katanya.
"Jadi silahkan, pak Izak, pak Edi, siapa lagi. Silahkan menggugat, pakailah hak-hak mereka yang diberikan UU. Jadi sudah tepat, pergi ke pengadilan ke nakertrans. Silahkan," katanya.
Tapi, dia meminta agar jangan salahkan bank, karena bank tidak salah, tapi orang-orangnya yang harus disalahkan.
"Jangan salahkan bank, orangnya yg disalahkan, bank ini dipimpin oleh manusia yang harusnya punya hati nurani. Urus orang itu bagaimana, urus peruhaan untuk cari laba. Laba itu, dipakai untuk apa? Mensejahterakan masyarakat," tegasnya.***