NTTHits.com, Kefamenanu - Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dalam wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi terbagi menjadi 5 Dapil, dari sebelumnya hanya 4 Dapil.
Keputusan pemekaran Dapil pada Pemilu 2024, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: NTT Punya Alat Deteksi Virus ASF Antisipasi Kematian Babi
Dimana dalam PKPU tersebut disebutkan, Dapil pemilihan anggota DPRD TTU pecah menjadi 5 Dapil.
Ke - 5 Dapil tersebut, yakni
Pertama, Dapil TTU I meliputi Kecamatan Kota Kefamenanu
Kedua, Dapil TTU II meliputi Kecamatan Miomaffo Timur, Bikomi Selatan, Bikomi Tengah, Bikomi Nilulat, Bikomi Utara dan Naibenu
Ketiga, Dapil TTU III meliputi Kecamatan Insana, Insana Utara, Insana Fafinesu, Insana Barat dan Insana Tengah
Baca Juga: Sah, KPU Tetapkan Peraturan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Kota Kupang
Keempat, Dapil TTU IV meliputi Kecamatan Biboki Selatan, Biboki Utara, Biboki Anleu, Biboki Tanpah, Biboki Moenleu dan Biboki Feotleu
Kelima, Dapil TTU V meliputi Kecamatan Miomaffo Barat, Noemuti, Noemuti Timur, Miomaffo Tengah, Musi dan Mutis.
Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka, kepada awak media, Selasa, 07 Februari membenarkan pemekaran Dapil tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah menerima salinan keputusan tersebut dan dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 TTU secara resmi dipecah menjadi 5 Dapil.
"Jadi PKPU itu adalah keputusan yang sah dan resmi bahwa TTU dipecah menjadi 5 Dapil," ungkap Paulinus.