Kabupaten Timor Tengah Utara, Resmi Terbagi Dalam 5 Daerah Pemilihan

photo author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 06:59 WIB
Saat uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi  ADPRD Kabupaten / Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu 10 Desember 2022  (Jude Lorenzo Taolin)
Saat uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi  ADPRD Kabupaten / Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu 10 Desember 2022 (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com,  Kefamenanu -  Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dalam wilayah  Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi terbagi  menjadi 5 Dapil, dari sebelumnya hanya 4 Dapil.

Keputusan pemekaran Dapil pada Pemilu 2024, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: NTT Punya Alat Deteksi Virus ASF Antisipasi Kematian Babi

Dimana dalam PKPU tersebut disebutkan, Dapil pemilihan anggota DPRD TTU pecah menjadi 5 Dapil.

Ke - 5 Dapil tersebut, yakni

Pertama, Dapil TTU I meliputi Kecamatan Kota Kefamenanu

Kedua, Dapil TTU II meliputi Kecamatan Miomaffo Timur, Bikomi Selatan, Bikomi Tengah, Bikomi Nilulat, Bikomi Utara dan Naibenu

Ketiga, Dapil TTU III meliputi Kecamatan Insana, Insana Utara, Insana Fafinesu, Insana Barat dan Insana Tengah

Baca Juga: Sah, KPU Tetapkan Peraturan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Kota Kupang

Keempat, Dapil TTU IV meliputi Kecamatan Biboki Selatan, Biboki Utara, Biboki Anleu, Biboki Tanpah, Biboki Moenleu dan Biboki Feotleu

Kelima, Dapil TTU V meliputi Kecamatan Miomaffo Barat, Noemuti, Noemuti Timur, Miomaffo Tengah, Musi dan Mutis.

Ketua KPUTTU, Paulinus Lape Feka, kepada awak media, Selasa, 07 Februari membenarkan pemekaran Dapil tersebut.

Menurutnya, pihaknya telah menerima salinan keputusan tersebut dan dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 TTU secara resmi dipecah menjadi 5 Dapil.

"Jadi PKPU itu adalah keputusan yang sah dan resmi bahwa TTU dipecah menjadi 5 Dapil," ungkap Paulinus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X