Pemprov NTT Tunggak Pembayaran TPP selama 4 Bulan

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 11 Januari 2023 | 09:08 WIB
RDP Komisi III DPRD NTT
RDP Komisi III DPRD NTT

NTTHits.com, Kupang - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi NTT masih empat bulan belum dibayarkan, karena terjadi defisit anggaran.

"TPP realisasinya sudah sampai Agustus 2022, sehingga masih empat bulan yang belum terbayarkan," kata Sekretaris Badan Keuangan Pemprov NTT, Okto Tabelak saat audiens dengan Komisi III DPRD NTT, Selasa, 10 Januari 2023.

Per 31 Desember 2022, menurut dia, telah dilakukan pembayaran dana TPP bagi ASN selama 8 bulan, sehingga tersisa 4 bulan yang belum dibayarkan, dengan realisasi pembayaran Rp98,6 miliar lebih.

Baca Juga: Bank NTT Terancam Turun Status Jadi BPR

"Total biaya TPP di 33 OPD sebesar Rp136,7 miliar lebih, sehingga masih tersisa kurang lebih Rp40 miliar yang belum terbayarkan," jelasnya.

Setelah mencermati pendapatan daerah, baik melalui PAD, transfer dan lainnya, NTT mengalami kekurangan pembiayaan sebesar Rp635,3miliar lebih. Sedangkan, PAD terjadi kekurangan biaya sebesar Rp545,2 miliar.

"Sehingga sesuai mekanisme dan skema pembiayaan, jika pendapatan tidak mencapai target, maka jalur yang ditempuh yakni mengurangi belanja," jelasnya.

Baca Juga: DPRD NTT Kembali Pertanyakan Pengembalian Dana MTN Rp50 Miliar

Alur belanjanya, jelas dia, pihaknya bertahan di 60 persen, namun dalam perjalanannya kemampuan keuangan daerah yang rendah, maka diturubkan lagi menjadi 40 persen.

"Hal ini disebabkan pendapatan kita yang tidak mencapai target, sehingga belanja harus dikurangi," jelasnya. 

Ketua Komisi III DPRD NTT, Jonas Salean menegaskan hal ini disebabkan tingginya target pendapatan daerah, sedangkan tidak potensi untuk mencapai target tersebut.

"Kasian ASN yang bergantung pada TPP, sehigga melakukan kredirlt. Dia mencontohkan banyak mobil ASN yang ditarik dealer, karena tidak mampu bayar," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X