Baca Juga: KPU NTT Turunkan 16.632 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
"DPS ini merupakan hasil pemutakhiran melalui pencocokan dan penelitian atau coklit,"tambah Wely.
Setelah penetapan DPS, tahapan lanjutannya yakni tahap perbaikan data, pemilih yang terdaftar dalam DPS, diberikan kesempatan untuk memeriksa kembali data diri mereka dan melakukan perbaikan, jika ditemukan kesalahan atau ketidakcocokan data.
Setelah semua perbaikan data selesai dilakukan, DPS akan diperbarui dan dilakukan verifikasi ulang untuk memastikan keakuratan data, sebelum kemudian dijadikan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Daftar Pemilih Sementara di Kota Bekasi untuk Pemilu 2024 Capai 1.822.421 Jiwa, https://jakarta.tribunnews.com/2023/04/06/daftar-pemilih-sementara-di-kota-bekasi-untuk-pemilu-2024-capai-1822421-jiwa.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos aka Abdul Qodir