Diduga Perkosa Sepupu Kandung, Pria Asal Ende Diamankan Polisi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 24 Februari 2023 | 13:08 WIB
Ilustrasi Perkosaan
Ilustrasi Perkosaan

Tersangka langsung menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengancam akan membunuh korban jika berteriak.

"Lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," terangnya

Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X