Seruan dari Para Pendamping dan Aktivis
Veronika Ata, pendamping hukum korban, menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga putusan dijatuhkan secara adil. Ia mengkritik lambannya proses hukum yang tidak transparan.
Ketua LPA NTT, Tori Ata, menekankan pentingnya pemenuhan hak korban sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Berkas Eks Kapolres Ngada Kembali Dikirim ke Kejati NTT, Jaksa Mulai Teliti Ulang
Sementara itu, Libby Sinlaeloe, aktivis pendamping korban, menggarisbawahi bahwa pemulihan psikologis korban adalah aspek penting yang harus segera ditangani oleh negara. Ia mengapresiasi dukungan dari Pemprov NTT dan LPSK dalam memberikan layanan pemulihan bagi korban.
Tiga Tuntutan Utama APPA NTT kepada DPR RI
Dalam RDPU ini, APPA NTT menyampaikan tiga tuntutan penting:
-
Pengawalan Ketat Proses Hukum: Komisi III DPR RI diminta untuk mengawal proses hukum secara transparan, akuntabel, serta memastikan tidak adanya intervensi kekuasaan. APPA juga mendesak hukuman maksimal bagi pelaku, termasuk pidana penjara dan kebiri kimia, serta perlindungan penuh bagi korban, keluarganya, dan para saksi.
-
Desakan Penerapan UU yang Relevan: DPR RI didorong untuk menekan Polri agar memastikan pelaku dijerat dengan UU No. 12 Tahun 2022 (TPKS), UU ITE, UU Perlindungan Anak, UU TPPO, hingga UU Pornografi, agar pelaku mendapat sanksi sesuai perbuatannya.
-
Proses Hukum Ramah Korban dan Anak: APPA NTT menuntut agar seluruh proses hukum dilakukan dengan pendekatan yang berpihak pada korban dan sensitif terhadap anak.
Dengan aksi ini, APPA NTT berharap negara benar-benar hadir dan berpihak pada korban kekerasan seksual, demi menciptakan keadilan dan perlindungan yang menyeluruh.***