NTTHits.com, Kupang – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, mengancam akan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dua dokter anestesi di RSUD TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, karena aksi mogok kerja yang mereka lakukan.
Menurut Gubernur, mogok tersebut telah menyebabkan terhambatnya pelayanan medis dan bahkan menelan korban jiwa.
"Kedua dokter ini mogok kerja karena menilai honor yang diterima terlalu kecil. Tapi akibat dari tindakan mereka, sudah ada pasien yang meninggal. Ini bukan lagi soal honor, tapi soal tanggung jawab kemanusiaan," tegas Melki saat kunjungan kerja di Puskesmas Waelengga, Manggarai Timur, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Gubernur NTT Dorong Hilirisasi Moke Aimere, Target Perputaran Uang Capai Triliunan Rupiah
Dua dokter yang dimaksud adalah dr. Remidason Riba, Sp.An., lulusan tahun 2022, dan dr. Yosefin Erfleniati Jati. Keduanya menolak bertugas di RS TC Hillers dengan alasan insentif yang dinilai tidak layak.
Gubernur Melki menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut SIP keduanya. "Kalau SIP dicabut, mereka tidak akan bisa praktik di mana pun di Indonesia, sampai mereka menyadari kembali tanggung jawab sebagai dokter," ujarnya.
Melki menegaskan bahwa menjadi dokter bukan semata-mata soal materi, melainkan panggilan kemanusiaan. “Daerah ini punya keterbatasan. Jangan jadi dokter hanya karena ingin uang. Ingat kembali sumpah profesi untuk melayani masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya jika tuntutan kenaikan honor ini dituruti. “RS TC Hillers mempekerjakan sekitar 50 dokter. Kalau honor anestesi dinaikkan, dan semua ikut minta naik, rumah sakit bisa lumpuh,” jelasnya.
Untuk mengatasi kekosongan layanan, Melki menyebut bahwa pihak Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes siap mengirim dua dokter anestesi pengganti ke RS TC Hillers.
Polemik ini memantik perhatian publik, mengingat pentingnya layanan anestesi dalam operasi dan penanganan pasien kritis.
Kini, sorotan tertuju pada keseimbangan antara hak tenaga medis dan kewajiban mereka terhadap pelayanan publik, terutama di daerah dengan keterbatasan fasilitas dan anggaran.***