Status Bebas Pidana Vicente Hornai Gonsalves, Eks Terpidana Larikan Anak Gadis Dibahas Dalam Sidang MK

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 23:25 WIB
Screenshot : Saksi pihak Terkait, Manuel Da Silva berpelukan dengan Vicente Hornai Gonsalves usai sidang MK
Screenshot : Saksi pihak Terkait, Manuel Da Silva berpelukan dengan Vicente Hornai Gonsalves usai sidang MK

 

NTTHits.com, Jakarta - Status Bebas Pidana Calon Wakil Bupati Belu nomor urut 1 Vicente Hornai Gonsalves dibahas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui bersama, Vicente pernah dipenjara dalam kasus melarikan anak gadis, namun mendapat dokumen yang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana.

Hal itu dibahas dalam sidang gugatan hasil Pilkada Belu yang diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor urut 2 Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Bernard Leo Odom Tanya, dihadirkan Pemohon sebagai ahli.

Bernard menyoroti proses penetapan hingga rekapitulasi suara pemilihan bupati Belu yang disebutnya cacat hukum. Dia mengatakan Pilkada Belu cacat hukum karena KPU meloloskan Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon Wakil Bupati nomor urut 1 atau pihak terkait dalam perkara ini.

Baca Juga: Sempat Terbitkan SKCK Vicente Bersih Tindakan Kriminal, Kapolres Belu Akui Bingung. Darimana Sumber Dokumen Yang Dibacakan Ketua Majelis Hakim MK

Bernard mengatakan Vicente merupakan mantan terpidana kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur. Bernard mengatakan Vicente dikenai Pasal 332 ayat 1 KUHP yang berkaitan dengan melarikan perempuan di bawah umur.

"Kejahatan pasal itu dikenal dalam bahasa Belanda sebagai 'schaking', yang secara leksikal berasal dari kata kerja 'schaken' yang berarti 'mencuri gadis'," ujar Bernard seperti dikutip dari situs MK.

Ditegaskannya pencalonan Vicente seharusnya tidak sah. Sebab, Vicente tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam pasal 7 Undang - Undang Pilkada di mana salah satunya mengatur mantan terpidana boleh mencalonkan diri dalam pilkada selama telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

Selanjutnya, katanya, pasal 7 ayat (1) huruf g UU Pilkada menjelaskan pengertian 'mantan terpidana' tersebut. Mantan terpidana adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis maupun administratif, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

"Keikutsertaan pasangan calon nomor urut 1 tidak sah sejak awal, maka seluruh tahap yang diikuti pasangan tersebut juga dianggap tidak sah dan melawan hukum," ujar Bernard.

Baca Juga: Dokumen Polri Tentang Status Hukum Vicente Hornai Gonsalves Yang Dibacakan Ketua Majelis Persidangan MK Prof. Arief Hidayat, Tidak Sesuai SKCK.

Menurutnya, Keputusan KPU harus batal demi hukum. Dia mengatakan seharusnya KPU mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X