Paslon Bupati - Wakil Bupati Terpilih Belu, Willy - Vicente Diduga Lecehkan Harkat dan Martabat Perempuan Belu Dalam Tatanan Budaya

photo author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 07:44 WIB
Kuasa Hukum Pihak Terkait, Ridwan Syaidi Tarigan (Kolase Jude Lorenzo Taolin)
Kuasa Hukum Pihak Terkait, Ridwan Syaidi Tarigan (Kolase Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Jakarta - Pasangan Calon (Paslon) Bupati - Wakil Bupati Terpilih Belu , Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves, diduga kembali melecehkan budaya Belu yang diwariskan leluhur dan merendahkan harkat dan martabat Perempuan Belu setelah belakangan mencuat Vicente ternyata mantan narapidana perkara asusila yang lolos mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Belu .

Bentuk pelecehan budaya, harkat  dan martabat perempuan Belu disampaikan Paslon nomor 1, melalui Kuasa Hukumnya, Ridwan Syaidi Tarigan yang menyebut, di Kabupaten Belu sering terjadi anak perempuan dibawa lari laki - laki dan merupakan hal biasa.

"Maharnya terlalu mahal sehingga sering terjadi seperti itu (melarikan anak gadis, red), Yang Mulia ", jawab  Ridwan Ke Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Baru Terbongkar. Cakada Belu, VHG Ternyata Pernah Dipidana Kasus Asusila. Ada Dugaan Maladministrasi Yang Dilaporkan ke Bawaslu. KPU Kecolongan?

Ia juga berdalil saat kejadian itu Vicente masih muda dan belum paham tentang Hukum Pidana di Indonesia.

"Perbuatan Vicente melarikan anak gadis terjadi saat yang bersangkutan masih muda. Dan belum menikah serta belum memahami Hukum Pidana Indonesia", sambung Ridwan.

Ia berusaha meyakinkan Hakim Ketua Persidangan Prof Arief Hidayat dan Hakim MK lainnya bahwa perbuatan Pidana oleh Paslon  nomor 1, Vicente Hornai Gonsalves di masa 20 tahun yang lalu, pada tahun 2004 silam disaat Vicente masih belum menikah. Vicente, menurutnya, belum memahami Hukum Pidana Indonesia dan yang diketahuinya,  melarikan anak orang untuk dinikahi merupakan adat dari tempatnya berasal yakni Timor Leste.

Baca Juga: Dokumen Polri Tentang Status Hukum Vicente Hornai Gonsalves Yang Dibacakan Ketua Majelis Persidangan MK Prof. Arief Hidayat, Tidak Sesuai SKCK.

Berdasarkan dalil yang disampaikan, Ridwan bahkan mengatakan, permohonan Pemohon cenderung memfitnah, tidak masuk akal dalam menyebut Vicente Hornai Gonsalves Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Menurut Kuasa Hukum Termohon,  sangat aneh dan tidak mendasar Hukum Permohonan Pemohon, yang menuduh pihak terkait Tidak Memenuhi Syarat. Memperhatikan keadaan fakta dan keadaan hukum, bahwa pemohon yang nyatanya telah terbukti memanipulatif, penuh rekayasa dan bahkan terkesan fitnah untuk mencemarkan nama baik calon wakil bupati nomor urut 1", tuding Ridwan dalam menyampaikan jawaban ke Hakim MK.

Hakim Enny kembali bertanya, "Kemudian yang dari pihak Terkait menyatakan peristiwa memang sudah terjadi 20 tahun yang lalu. Usianya kalau dilihat sesuai bukti, berusia 28 tahun. Itu katanya, istilahnya biasa adatnya sana itu melarikan anak perempuan di Atambua kabupaten Belu adalah hal yang biasa"?

"Baik Yang Mulia. Berdasarkan informasi yang kami dapat, bahwasannya di sana itu (Kabupaten Belu, red) agak sedikit sulit untuk melamar seorang gadis karena biaya mahal. Maharnya terlalu mahal sehingga sering terjadi seperti itu yang mulia (melarikan anak perempuan,red)",  jawab Ridwan ke Hakim Enny.

Baca Juga: Cawabup Terpilih Belu, Vicente Gonsalves Tidak Centang Formulir Pernyataan Sebagai Mantan Napi, Hakim MK : Itu Jujur atau Tidak?

Diikuti dengan pertanyaan menohok Hakim Enny, "Jadi ini ceritanya, kalau sedang di kontekskan dalam waktu itu apakah konteksnya sedang ingin menikahi gadis itu atau bagaimana"?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X