Terbongkar! Pagar Laut Bekasi Proyek Pemprov Jabar, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Pusat

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Kamis, 16 Januari 2025 | 18:29 WIB
Permasalahan pemasangan pagar laut di Tangerang Banten, hingga Bekasi (instagram.com/ditjenpkrl)
Permasalahan pemasangan pagar laut di Tangerang Banten, hingga Bekasi (instagram.com/ditjenpkrl)

NTTHits.com, Jabar – Polemik pemasangan pagar laut di pesisir Bekasi akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengakui bahwa pagar bambu sepanjang 2 kilometer di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, merupakan bagian dari proyek pembangunan pelabuhan perikanan.

Namun, proyek yang digadang-gadang bernilai hingga Rp200 miliar ini terhenti akibat penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Kring! Shin Tae-yong Sampaikan 3 Pesan Jarak Jauh untuk Fans Garuda, “Saya Pergi dengan Sangat Bangga”

Proyek Resmi, Tapi Izin Bermasalah

Menurut Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem DKP Jawa Barat, Ahman Kurniawan, pagar bambu tersebut adalah bagian dari rencana besar untuk menata kawasan pelabuhan dan mempermudah akses nelayan menuju pangkalan pendaratan ikan (PPI) Paljaya.

“Panjang pagar bambu ini direncanakan mencapai 5 kilometer dengan area seluas 50 hektar. Proyek ini juga melibatkan pihak swasta, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN),” ungkap Ahman pada Selasa, 14 Januari 2025.

Namun, proyek yang dimulai sejak Juni 2023 dan direncanakan selesai pada 2028 ini tersandung persoalan izin. KKP menegaskan bahwa pagar laut tersebut belum memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan syarat utama untuk proyek seperti ini.

Baca Juga: Laju Motor Sandy Permana Tak Secepat Lari Nanang 'Gimbal', Begini Usaha Terakhir sang Artis Menahan Gempuran Pisau Tersangka

KKP Lakukan Penyegelan

Pada Rabu, 15 Januari 2025, KKP resmi menyegel pagar laut di perairan Bekasi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena proyek ini melanggar aturan, termasuk Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Kami bertindak atas keresahan masyarakat yang merasa proyek ini belum jelas izinnya. Selain itu, proyek ini juga melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelas Pung.

Baca Juga: Warga Diminta Waspada, Tujuh Wilayah di Kota Kupang Rawan Bencana Hidrometeorologi

Pentingnya Penataan Kawasan Pelabuhan

Proyek ini sejatinya memiliki tujuan mulia. Selain menata kawasan pelabuhan, fasilitas yang direncanakan mencakup:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X