NTTHits.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus aturan Presidential Threshold sebesar 20% dalam pencalonan presiden menuai kontroversi. Meski dianggap langkah progresif oleh banyak pihak, keputusan ini tidak luput dari perdebatan. Salah satu penentangnya adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
Berikut adalah ulasan menarik terkait alasan penolakan Anwar Usman dan implikasi dari keputusan tersebut.
Apa Itu Presidential Threshold?
Presidential Threshold adalah aturan ambang batas minimal yang mengatur jumlah kursi di parlemen atau persentase suara sah yang harus dimiliki partai politik atau koalisi untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Di Indonesia, ambang batas ini ditetapkan sebesar 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan hanya partai dengan dukungan besar yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Nasib Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan WNA di DWP 2024, Polri Janji Kembalikan Kepada Korban
Namun, keputusan MK pada Desember 2024 menghapus aturan ini. Menurut MK, dalam sistem pemilu serentak seperti yang diterapkan di Indonesia, ambang batas pencalonan presiden tidak relevan dan malah menimbulkan kejanggalan.
Pendukung Keputusan MK: "Presidential Threshold Tidak Lagi Dibutuhkan"
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menyambut baik keputusan MK ini.
"Pemilu legislatif dan presiden diselenggarakan secara serentak. Maka, Presidential Threshold tidak relevan dan seharusnya dihapus," kata Jeirry pada 2 Januari 2025.
Menurut Jeirry, aturan Presidential Threshold sering dianggap menghambat demokrasi. Dengan dihapuskannya ambang batas, peluang munculnya lebih banyak calon presiden menjadi lebih besar, memberi ruang bagi partai kecil dan independen untuk bersaing.
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi partai politik yang lebih ketat oleh KPU untuk memastikan partai yang lolos benar-benar memiliki dukungan kuat dari masyarakat.
Anwar Usman: "Keputusan MK Tidak Tepat"