NTTHits.com, Jakarta - Kasus pemerasan yang melibatkan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menjadi sorotan publik. Tak hanya mencoreng citra kepolisian, kasus ini juga menyeret puluhan anggota polisi ke meja pemeriksaan.
Berikut kronologi, tindak lanjut, dan nasib uang hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar yang kini menjadi perhatian banyak pihak.
Kronologi Pemerasan di DWP 2024
Pada DWP 2024, beberapa anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga memeras WNA asal Malaysia. Dengan dalih keterlibatan narkoba, para pelaku mengancam akan menangkap korban jika mereka tidak menyerahkan uang.
Para oknum memanfaatkan kekuasaan mereka untuk menekan korban, memaksa mereka membayar sejumlah besar uang demi menghindari masalah hukum.
Polri bertindak cepat begitu kasus ini mencuat. Tidak hanya uang hasil pemerasan yang disita, tetapi juga puluhan anggota Ditresnarkoba segera dimutasi dan diperiksa.
Mutasi dan Sanksi Tegas Polri
Sebanyak 34 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat langsung dimutasi. Polda Metro Jaya juga mencopot Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba. Ia digantikan oleh Kombes Pol Ahmad David untuk membawa pembaruan dalam kepemimpinan.
Anggota yang terlibat dipindahkan ke Yanma (Pelayanan Markas) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Surat Telegram Kapolri mencatat mutasi ini sebagai langkah awal mengusut kasus secara menyeluruh.
"Ini adalah bagian dari reformasi internal. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan institusi dan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: 6 Beasiswa Luar Negeri 2025 Dibuka Januari-Februari, Peluang Emas untuk S1-S3, Termasuk LPDP
Nasib Uang Pemerasan Senilai Rp2,5 Miliar
Polri berhasil menyita uang hasil pemerasan sebesar Rp2,5 miliar. Brigjen Pol Agus Wijayanto dari Divisi Propam Polri memastikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui pendataan.