Terkait hal itu, katanya saksi - saksi sudah memberikan keterangan sesuai yang disampaikan ke Bawaslu bahwa para saksi mengetahui salah satu Calon Wakil Bupati yang ikut Kontestasi Pilkada Belu dahulunya merupakan mantan Narapidana.
"Tetapi status itu sama sekali tidak disampaikan Paslon yang bersangkutan ke pihak KPU sehingga tidak diketahui oleh umum. Padahal sesuai aturan Narapidana boleh mengajukan diri sebagai Calon Kepala Daerah. Tetapi ada mekanismenya, yaitu menyampaikan secara jujur untuk mempublikasikan", jelas Bernard.
Dalam kasus ini, sambungnya, Terduga sama sekali tidak secara jujur memberitahukan status kasus hukumnya sebagai mantan Narapidana.
Terpisah, Ketua Bawaslu Belu Agustinus Bau S.Fil yang dikonfirmasi Senin, 30 Desember untuk diketahui perkembangan hasil pemeriksaan para saksi, tidak merespon pesan WhatsApp dan panggilan telpon dari wartawan. (*)