NTTHits.com, Atambua - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu bersama Kejaksaan dan Kepolisian, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), dikabarkan telah memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu, Yohanes Seven A. Ata Palla, S.H.
Pemeriksaan terhadap Yohanes berlangsung di kantor Bawaslu Belu, Jumat, 27 Desember 2024 setelah tiga saksi lainnya diambil keterangan dalam kasus dugaan Pelanggaran Pidana oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Belu, Vicente Hornai Gonsalves.
Terkait pemeriksaan Ketua KPU Belu, pihak Bawaslu setempat belum berhasil dikonfirmasi.
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus S. Fil, yang dihubungi pertelepon Senin, 30 Desember 2024 tidak merespon upaya konfirmasi wartawan.
Informasi yang berhasil diperoleh NTTHits.com, Yohanes turut diperiksa sebagaimana saksi - saksi lainnya terkait Dugaan Pelanggaran Pidana oleh Calon Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menerbitkan rekomendasi yang diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait Status Laporan dugaan Maladministrasi salah satu Calon Kepala Daerah (Cakada) Belu, Vicente Hornai Gonsalves.
Status Laporan yang diteruskan Bawaslu ke KPU, berdasarkan hasil kajian terhadap Laporan salah satu warga Kota Atambua, Egidius Nurak yang diketahui merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Data yang berhasil dikantongi NTTHits.com, Pemberitahuan Status Laporan bernomor 04/Reg/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 tertanggal 15 Desember 2024, diteruskan ke KPU Kabupaten Belu dengan mencantumkan Status Laporan yang berbunyi ," Laporan Merupakan Pelanggaran Administrasi yang Dilakukan oleh Terlapor".
Yohanes pun mengakui telah menerima Rekomendasi dari Bawaslu adanya temuan pelanggaran administrasi.
Setelah Bawaslu mengkaji dan menemukan adanya pelanggaran Administrasi, ternyata didapati ada dugaan Pelanggaran Pidana.
Oleh karena itu, Laporan pelanggaran Administrasi itu ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi.
Dugaan Pelanggaran Pidana itu, menghadirkan tiga saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Belu pada Jumat, 27 Desember 2024.
Ketiga saksi yakni Egidius Nurak, Juliana Luisa Tai dan Kornelis Bau menjalani pemeriksaan secara terpisah di Kantor Bawaslu Belu.