Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada Belu, Dengan Terlapor Vicente Hornai Gonsalves Masuk Tahap Penyidikan

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 09:35 WIB
Bernard Anin, S.H saat diwawancarai NTTHits.com, Jumat, 27 Desember 2024 (Jude Lorenzo Taolin)
Bernard Anin, S.H saat diwawancarai NTTHits.com, Jumat, 27 Desember 2024 (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com,  Atambua -  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Belu dalam penanganan kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu tahun 2024 oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon), masuk tahap Penyidikan.

Dugaan Pelanggaran Pidana itu terungkap dari Laporan awal adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh salah satu warga Belu, Egidius Nurak ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Belu, dengan Terlapor Vicente Hornai Gonsalves.

Hasil kajian Bawaslu terhadap Laporan tersebut, selain  menemukan adanya pelanggaran Administrasi, didapati ada dugaan Pelanggaran Pidana.

Hal itu disampaikan Bernard Anin, S.H Kuasa Hukum pelapor saat diwawancarai NTTHits.com, Jumat, 27 Desember sore  di Atambua.

Baca Juga: Gakkumdu Belu Periksa Sejumlah Saksi, Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada Belu Dengan Terlapor Vicente Hornai Gonsalves

Dijelaskannya,  Sentra Gakkumdu  yang terdiri dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu bersama Kejaksaan dan Kepolisian telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan Pelanggaran Pidana pada tahapan Kampanye Pemilu 2024.

"Proses pemeriksaan ini dimulai setelah adanya Laporan Dugaan Maladministrasi dari salah satu Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS),  Egidius Nurak ke Bawaslu Belu, dengan Nomor Laporan  04/Reg/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 terkait dugaan Maladministrasi oleh Salah satu Calon Kepala Daerah Belu", kata Bernard.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Belu menerima laporan tentang dugaan Maladmistrasi yang terjadi dalam tahapan kampanye. Setelah menerima laporan, Bawaslu  melakukan kajian dan hasil kajian laporan tersebut, dikeluarkan rekomendasi yang dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat  dengan status laporan, Laporan merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Terlapor (red, Vicente Hornai Gonsalves).

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sentra Gakkumdu Belu kemudian melakukan pembahasan awal untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti serta memastikan adanya bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa pelanggaran tersebut benar terjadi.

Baca Juga: Soroti Dugaan Maladministrasi Pilkada Belu. LAKMAS NTT : Jika Ingin Diakui Penyelenggara Profesional, KPU Harus Buka Isi SKCK Polres dan SK Pengadilan

"Setelah Bawaslu mengkaji dan menemukan adanya pelanggaran Administrasi, ternyata didapati ada dugaan Pelanggaran Pidana.
Oleh karena itu, Laporan Pelanggaran Administrasi itu ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi. Dan ini ada keterkaitannya", jelas Bernard.

Lanjutnya menjelaskan, tiga saksi yang adalah kliennya, yakni Egidius Nurak, Juliana Luisa Tai dan Kornelis Bau telah selesai diperiksa untuk tahap Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/267/XII/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT / Tgl 15 Desember 2024.

Substansi dari Laporan Polisi tersebut, katanya adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu), dalam hal ini memberikan keterangan yang TIDAK BENAR oleh salah satu Calon Wakil Bupati di Pilkada Belu.

"Dan diketahui bersama sudah terbit Rekomendasi dari Bawaslu Belu bahwa memang terdapat Pelanggaran Administrasi", tegas Bernard.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X