Dugaan Pelanggaran Pidana Cakada Belu, Vicente Hornai Gonsalves. Ketua KPU Belu Menyusul Diperiksa Bawaslu Setelah Tiga Saksi Lainnya

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 12:46 WIB
Ketua KPU Belu, Yohanes Seven A. Ata Palla, S.H (Dok. KPU Belu)
Ketua KPU Belu, Yohanes Seven A. Ata Palla, S.H (Dok. KPU Belu)

Kuasa Hukum Pelapor, Bernard Anin, S.H saat dikonfirmasi Jumat, 27 Desember sore membenarkan proses pemeriksaan terhadap kliennya.

Baca Juga: Pemecatan Ipda Rudy Soik Dibatalkan Polri. Kapolda NTT Diminta Fokus Proses Penegakan Hukum Kasus BBM Ilegal dan TPPO

"Kami hari ini barusan selesai pemeriksaan untuk tahap Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/267/XII/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT / Tgl 15 Desember 2024.

Dijelaskannya, substansi dari Laporan Polisi tersebut, adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu), dalam hal ini memberikan keterangan yang TIDAK BENAR oleh salah satu Calon Wakil Bupati di Pilkada Belu.

"Dan diketahui bersama sudah terbit Rekomendasi dari Bawaslu Belu bahwa memang terdapat Pelanggaran Administrasi", tegas Bernard.

Setelah Bawaslu mengkaji dan menemukan adanya pelanggaran Administrasi, ternyata didapati ada dugaan Pelanggaran Pidana.
Oleh karena itu, Laporan Pelanggaran Administrasi itu ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi.

"Ini ada keterkaitannya", singkat Bernard.

Baca Juga: Pilkada Belu. Laporan Dugaan Maladministrasi Cakada VHG, Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Temuan Pelanggaran Administrasi

Dan terkait hal itu, katanya  saksi - saksi sudah memberikan keterangan sesuai yang disampaikan ke Bawaslu bahwa para saksi mengetahui salah satu Calon Wakil Bupati yang ikut Kontestasi Pilkada Belu dahulunya merupakan  mantan Narapidana.

"Tetapi status itu sama sekali tidak disampaikan si Calon ke pihak KPU sehingga tidak diketahui oleh umum. Padahal sesuai aturan Narapidana boleh mengajukan diri sebagai Calon Kepala Daerah. Tetapi ada mekanismenya, yaitu menyampaikan secara jujur untuk mempublikasikan", jelas Bernard.

Dalam kasus ini,  sambungnya, Terduga sama sekali  tidak secara jujur memberitahukan statusnya sebagai mantan Narapidana. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X