Tambahan Dukungan Empat Parpol Koalisi, Besok Melki-Johni Daftar ke KPU NTT

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 26 Agustus 2024 | 11:53 WIB
Cawagub Johni Asadoma
Cawagub Johni Asadoma

NTTHits.com, Kupang - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma mendapat tambahan amunisi baru dari empat partai politik (Parpol). Karena itu, Melki- Johni dijadwalkan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Selasa 27 Agustus 2024.

"Besok daftar jam 9 pagi. Untuk deklarasi akan dilakukan setelah pendaftaran," ujar Calon Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma kepada wartawan di Kupang, Senin 26 Agustus 2024.

Dia menyebut, busana yang digunakan untuk mendaftar ke KPU nanti adalah biru ala Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Hati-hati Penyebaran Hoax dari Insiden di DPP Golkar terkait Pilkada TTU

"Busana biasa aja. Baju biru, celana tisu dan dibalut kain adat. Pokoknya mirip Prabowo-Gibran," jelas Johni.

Tambahan Empat Partai
Johni menyebut, sejauh ini mereka sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari empat partai, yakni Gerindra, Golkar, PSI dan Perindo.

Mereka juga akan mendapat tambahan empat partai untuk mengusung mereka di kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT.

"Saya baru dapat kabar tadi malam, ada empat partai yang akan gabung, diantaranya Demokrat, PAN, Gelora dan Prima," jelasnya.

Baca Juga: Kota Ternate Diterjang Banjir Bandang 13 Orang Meninggal Dunia

Untuk empat partai itu, kata Johni, SK akan diserahkan sebentar, dan diterima langsung oleh Emanuel Melkiades Laka Lena.

"Informasinya hari ini pak Melki di Jakarta akan terima SK B1-KWK dari PAN, Demokrat, Gelora dan Prima," jelasnya.

Bergabungnya Demokrat, PAN, Gelora dan Prima menambah amunisi untuk pasangan Melki Laka Lena dan Johni Asadoma.

Sebelumya, Gerindra, Golkar, PSI dan Perindo secara resmi sudah memberikan SK untuk Melki Laka Lena dan Johni Asadoma.

"Jadi kita dapat tambahan empat partai, sehingga totalnya menjadi delapan partai," pungkas Johni Asadoma.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X