Sejumlah Nelayan Keluhkan Layanan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:27 WIB
Keluhan Nelayan di Kupang saat Forum SyahbandarR
Keluhan Nelayan di Kupang saat Forum SyahbandarR

NTTHits.com, Kupang - Sejumlah nelayan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) keluhkan beberapa hal saat berurusan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang. 

Hal tersebut diungkapkan saat sosialisasi dan familirisasi peraturan tentang pengukuran kapal, pendaftaran kapal dan balik nama kapal bertempat di ruang rapat KSOP, yang dihadiri Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, Dinas Perhubungan Provinsi, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), para camat, lurah, kepala desa, pihak bank dan pelaku usaha perikanan.

Baca Juga: Layanan Pemberian Obat JKN di RSUD WZ Johanes dan BPJS Kesehatan Kupang Dikeluhkan Pasien Penyakit Kanker

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT, Wam Nurdin, menyampaikan beberapa keluhan para nelayan ketika berurusan dengan KSOP Kelas III Kupang antara lain, pertama; penerbitan pas kecil kapal agar ditetapkan standar waktu karena pas kecil kapal digunakan juga sebagai syarat untuk mendapatkan BBM.

Kedua; surat tukang dan surat kepemilikan asli sebagai syarat pengukuran dan pendaftaran agar dikembalikan KSOP ke pemilik kapal. Pasalnya selama ini syarat asli tersebut tidak dikembalikan KSOP kepada pemilik kapal.

Ketiga; transparansi biaya pengukuran kapal sangat diperlukan. Jika terdapat tarif pengukuran sesuai peraturan pemerintah tentang PNBP maka hal tersebut harus dipublikasi agar diketahui seluruh nelayan. Perihal kepastian biaya pengukuran tersebut sering menjadi alasan tersendiri bagi para pemilik kapal untuk enggan mengukur dan mendaftar di wilayah syahbandar lain yang lebih murah dan transparan biaya pengukuran kapalnya.

" Hal ini perlu, guna menghindari pungutan liar dan praktek percaloan,"tandas Wam, Minggu, 25 Agustus 2024.

Baca Juga: DPRD dan Dinas Pendidikan Acuh, Kepsek Ngadu ke Ombudsman Soal Nasib 300 Siswa Yang Terkatung-Katung Akibat Kisruh SMK di Kupang

Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon Baon, menanggapi keluhan tersebut meminta semua pemilik kapal ikan mengukur dan mendaftarkan kapalnya agar memiliki dokumen resmi saat berlayar.

"Kami harapkan agar pemilik kapal mengukur dan mendaftarkan kapal sendiri tanpa melalui calo agar tidak dikenakan biaya tambahan,"kata Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon Baon

Saat ini KSOP Kupang melakukan pelayanan jemput bola pengukuran kapal secara gratis untuk kapal dibawah 7 GT. Sedangkan untuk kapal diatas 7 GT akan dikenakan tarif sesuai ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

Baca Juga: Telkomsel Akselerasikan Jaringan 5G Lebih Masif di Indonesia, Semangat Dorong Kemajuan Bangsa dan Berdayakan Masyarakat

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda daton, mengatakan sebagai informasi bahwa substansi keluhan layanan KSOP yang diterima Ombudsman NTT diantaranya mulai dari pungutan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), biaya pengurusan surat kapal yang tidak transparan hingga adanya keharusan pengurusan surat-surat kapal melalui agen.

"Beberapa tahun sebelumnya, kami masih menerima keluhan para nelayan bahwa sekali pengukuran hingga penerbitan surat ukur untuk kapal dengan ukuran GT 7 - GT 35, biaya yang dikenakan bervariasi hingga mencapai jutaan rupiah dari tarif resmi yang seharusnya dikenakan,"tandas Darius.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X