DPRD dan Dinas Pendidikan Acuh, Kepsek Ngadu ke Ombudsman Soal Nasib 300 Siswa Yang Terkatung-Katung Akibat Kisruh SMK di Kupang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:39 WIB
Ketua Yayasan SMK Maritim Nusantara Kupang, Jesika Sodakain saat Bertemu Kepala Ombudsman NTT
Ketua Yayasan SMK Maritim Nusantara Kupang, Jesika Sodakain saat Bertemu Kepala Ombudsman NTT

NTTHits.com, Kupang - Eks Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran Kupang, Jesica Sonabela Sodakain dan tim berkunjung ke Kantor Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT), mengadu soal nasib 300 siswa sekolah tersebut yang terkatung - katung akibat kisruh internal.

Kisruh SMK tersebut berawal dari pihak SMK Pelayaran Kupang dengan Yayasan Yaspeltra Marindo Kupang, yang berujung perkara aset di pengadilan. Pasca putusan PN Kupang yang memenangkan pihak Yayasan Yaspeltra Marindo Kupang, pihak yayasan memberhentikan kepala sekolah Jesica Sonabela Sodakain sejak 1 Juli 2024 dan menyegel gedung sekolah hingga siswa sebanyak 300 orang terpaksa belajar dalam tenda-tenda darurat yang disiapkan pihak eks kepala sekolah SMK Pelayaran Kupang, Jesica Sonabela Sodakain.

Baca Juga: Telkomsel Akselerasikan Jaringan 5G Lebih Masif di Indonesia, Semangat Dorong Kemajuan Bangsa dan Berdayakan Masyarakat

Para siswa terpaksa dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah dengan alasan mengundurkan diri karena sekolah induk tidak lagi memiliki guru sehingga tidak memungkinkan para siswa kembali ke sekolah tersebut.

Untuk menyelamatkan para siswa, eks kepala sekolah SMK Pelayaran Kupang Jesica Sonabela Sodakain mendirikan SMK baru dengan nama SMK Maritim Nusantara dan telah mengajukan permohonan ijin operasional sekolah kepada Pemerintah Provinsi NTT sejak 30 Juli 2024.

Meski demikian, rekomendasi operasional SMK tersebut masih belum diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT dengan berbagai pertimbangan meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Baca Juga: Lembaga Hukum Indonesia Beri Warning Akun Bayaran Diduga Lecehkan Jurnalis dan Polisi yang Bongkar Kasus TPPO dan Mafia BBM di NTT

Berdasar uraian ikhwal persoalan diatas, Ombudsman NTT diminta untuk dapat memfasilitasi penyelesaian kisruh pihak sekolah dan yayasan guna memastikan hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan di SMK terlayani dengan baik. Sebagai informasi, permasalahan antara sekolah dan pihak yayasan tersebut telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan DPRD NTT untuk di mediasi. Namun hingga beberapa kali pertemuan, persoalan ini belum bisa dituntaskan hingga disampaikan ke Ombudsman NTT.

"Apapun masalah yang menimpa sekolah dan yayasan, kepentingan anak adalah hal yang harus diutamakan,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat menerima kunjungan tersebut, Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca Juga: Ketua FKUB Sumba Barat Daya Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Pilkada

Ombudsman NTT meminta waktu untuk mendalami secara detail persoalan tersebut, sebelum menempuh langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi semua pihak, terutama agar pemenuhan hak-hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan tidak terganggu

"Untuk itu kami meminta waktu untuk mendalami persoalan ini terlebih dahulu,"tutup Darius. (*)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X