NTTHits.com, Kupang - Permasalahan layanan kesehatan khususnya pelayanan pemberian obat kepada pasien kanker tertentu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD W.Z. Johannes Kupang dan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikeluhkan para pasien.
"Pasien dengan diagnosa penyakit kanker tertentu kerap mengeluhkan layanan obat JKN dan ini dilaporkan ke Ombudsman NTT,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Kupang dan RSUD W.Z.Johannes Kupang bertempat di ruang rapat Kantor Ombudsman NTT, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam pertemuan tersebut, khusus membahas pelayanan pemberian obat kepada pasien kanker tertentu peserta JKN. Pasien dengan diagnosa penyakit kanker tertentu kerap mengeluhkan layanan obat JKN, selain itu juga soal ketentuan sidik jari bagi pasien yang tinggal di luar Kota Kupang. Hal tersebut dirasa cukup memberatkan sehingga diperlukan kebijakan dan solusi bersama yang mengedepankan keselamatan pasien.
Menurut Darius, pemberian pelayanan kesehatan pada pasien JKN semestinya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN dan Peraturan Presiden Nomor: 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Pertemuan ini menghasilkan beberapa solusi yang akan disampaikan kepada para pasien dengan harapan permasalahan yang sama tidak terus terjadi pada masa yang akan datang,"harap Darius.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono dan tim serta dari rumah sakit hadir Plh. Wadir Penunjang Medis Nelcy Ndun, Kepala Instalasi Farmasi Nurdiansah Kasim, dokter spesialis bedah onkologi, dr. Dedi, dan Humas. (*)