Lakmas NTT, Soroti Rekomendasi Bawaslu PSU Tiga TPS di Tiga Desa Berbeda di Kabupaten Timor Tengah Utara

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 23:35 WIB
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, S,H. (Jude Lorenzo Taolin)
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, S,H. (Jude Lorenzo Taolin)

Menurut Viktor, ini harus terbuka disampaikan oleh KPU, karena dengan adanya peristiwa ini maka para KPPS pada tiga TPS berbeda desa itu tidak boleh lagi sebagai penyelenggaranya, karena kuat dugaan mereka adalah pelanggar tindak pidana pemilu.

"Kan sangat tidak etis yang diduga melakukan tindak pidana pemilu masih dibolehkan selenggarakan PSU. KPU yang harus mengambil alih pelaksanaan PSU pada tiga TPS berbeda itu.
Meski satu atau dua orang bukan pemilih yang menggunakan hak pilih, tetapi dampak PSU ini sangat besar. Karena besar kemungkinan perolehan suara partai juga calon akan berubah tidak lagi sama seperti pungut hitung di tanggal 14 Februari 2024 lalu", ungkap Viktor.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Atambua Budidaya Jagung Manis dan Pulut

Menurutnya, akan ada nanti pihak yang diuntungkan dan dirugikan akibat kesalahan yang dilakukan oleh KPPS. Bahkan juga oleh PPS, karena sampai dengan tahap rekapitulasi tingkat desa, tetap dilaksanakan sekalipun dalam daftar hadir Berita Acara pemilih tambahan terbaca ada pemilih bukan pemilih dan ber KTP luar TTU  menggunakan hak pilih tapi didiamkan.

"Maka sama saja PPS turut serta membiarkan bukan pemilih mencoblos dan itu adalah Tindak Pidana Pemilu.
Sekali lagi, Bawaslu harus transparan. Kalau ini merupakan temuan Bawaslu / Pengawas TPS, Pengawas Desa, harus disampaikan, kapan ditemukanya pelanggaran dan pidana itu. Karena bila temuannya pada saat berlangsung proses pungut hitung, maka bisa diantisipasi dan di koordinasikan sehingga saat itu juga dilakukan coblos ulang sebelum penghitungan dan pengesahan perolehan suara di tingkat TPS dan tahap rekapitulasi tingkat desa", pungkas Viktor.

Sebelumnya diberitakan, tiga TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), berpotensi dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Baca Juga: Anggota KPPS di Belu Meninggal Dunia Diduga Akibat Kelelahan

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo kepada awak media.

Tiga TPS tersebut yakni 1 TPS di Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, 2 TPS di Kecamatan Kota Kefamenanu.

"Salah satu faktor penyebab dilakukan PSU di TPS Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur karena pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberikan hak pilih. Ada satu orang yang tidak termasuk dal DPTb diberikan hak pilih.
Sedangkan, salah satu TPS di Kelurahan Aplasi di Kota Kefamenanu sebanyak 8 yang tidak terdaftar dalam DPTb diberikan hak pilih.
Sementara satu TPS lainnya di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota sebanyak dua orang diberikan hak pilih meskipun tidak terdaftar dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus)", jelas Martinus. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X