Terdapat 11 Dinas Pendidikan dengan kategori C (Kualitas Sedang) atau zona kuning, 10 Dinas Pendidikan dengan kategori D (Kualitas Rendah) atau zona merah dan 2 Dinas Pendidikan dengan kategori E (Kualitas Terendah) atau zona merah. Dinas Pendidikan dengan score tertinggi adalah Kabupaten Manggarai Timur dengan score 74.97 pada kategori C berada di zona kuning.
Sedangan Dinas Pendidikan dengan score paling rendah adalah Kabupaten Nagekeo dengan score 27.89 kategori E kualitas paling rendah berada di zona merah bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat.
Baca Juga: Jumlah Suara El Asamau Selisih 2 Ribu antara Sirekap dan Penetapan KPU
Adapun kondisi Dinas Pendidikan di NTT belum mencapai kategori A dan B berada di zona hijau disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut, pertama; sebagian besar dinas pendidikan belum menyajikan informasi standar pelayanan secara elektronik baik itu melalui laman resmi pemerintah daerah maupun maupun media elektronik lain, termasuk sosial media.
Kedua; sebagian besar dinas pendidikan belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan, sarana pengaduan, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan. Ketiga; sebagian besar pelaksana layanan dinas pendidikan belum memiliki pengetahuan dasar terkait pelayanan publik. Pengabaian terhadap dimensi-dimensi penilaian akan berpotensi menimbulkan maladministrasi dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan aparatur pemerintah secara individual namun juga secara sistematis melembaga dalam instansi pelayanan publik tersebut. Dalam jangka panjang pengabaian terhadap dimensi-dimensi penilaian berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitastor, regulator dan katalisator pembangunan.
Baca Juga: Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Kupang Tidak Aksesibel, Difabel Sulit Akses
Beberapa Saran
Dalam upaya mempercepat kepatuhan penyelenggara layanan terhadap seluruh dimensi, variabel dan indikator penilaian, kami memberikan beberapa saran kepada Dinas Pendidikan untuk pertama; menyajikan informasi dan dokumen/data dukung standar pelayanan secara manual maupun elektronik baik itu melalui laman resmi pemerintah daerah maupun maupun media elektronik lain, termasuk sosial media.
Kedua; menyiapkan sistem pengelolaan pengaduan, sarana pengaduan, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan.
Ketiga; Meningkatkan pengetahuan dasar pelaksana pelayanan terkait pelayanan publik. Secara umum, dimensi penilaian yang perlu dilakukan pembenahan untuk meningkatkan nilai kepatuhan pada Dinas Pendidikan di Pemda Kabupaten/Kota yakni pada dimensi input berupa kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana, dimensi proses berupa standar pelayanan dan dimensi pengaduan berupa pengelolaan pengaduan. Semoga kita bisa.(Darisu Beda Daton)