NTTHits.com, Kupang - Tim Kuasa Hukum calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) El Asamau menemukan adanya selisih suara sah yang ditetapkan KPU dan Sirekap.
"Ada potensi suara tambah kepada kami. Kami masih olah data dan ditelaah lagi. Kemungkinan bertambah. Data ini kami dapat dari sirekap," kata El Asamau didampingi kuasa hukum saat berikan keterangan kepada wartawan, Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut dia, berdasarkan perhitungan suara yang di upload di sirekap, suara sah El Asamau melebihi angka 269 ribu suara. "Sementara data kami disesuiakan dengan sirekap bertambah dua ribu suara," kata El.
Baca Juga: Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Kupang Tidak Aksesibel, Difabel Sulit Akses
Namun dia mengaku belum mengetahui suaranya dipindahkan ke calon DPD yang mana. "Kami masih menelusuri suara saya dipindahkan siapa," katanya.
Kuasa hukum El Asamau, Bildad Thonak mengatakan ada indikasi kecurangan dengan perpindahan suara secara masif dan menyeluruh untuk menaikan dan menurunkan suara salah satu calon DPD.
"Data ini bisa diakses di sirekap, dan semua orang bisa mengakses adanya indikasi kecurangan secara TSM oleh penyelenggara," tegasnya.
Karena itu, selain mengunggat ke MK, dugaan kecurangan ini juga akan dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. "Satu dua hari ini kami akan buat laporan tersebut," tegasnya.
Laporan Diterima MK
Terkait dengan laporan ke MK, jelasnya, laporan calon anggota DPD El Asamau sudah diterima oleh MK. "Setelah mengajukan permohonan perbaikannya, maka laporan El Asamau sduah diterima MK," katanya.
Saat ini, pihaknya hanya menunggu jadwal persidangan di MK yang diperkirakan akan dilakukan pada akhir bulan ini.
"Tidak ada masalah dengan permohonan kami. Dan dari data yang kami olah. Kami yakin akan mampu membuktikan kecurangan oleh penyelenggara pemilu," katanya.
"Semoga apa yang kami perjuangkan bisa berhasil, karena tidak sesuai prosedur," tutupnya.***