Apakah saudara pernah dihukum?
Dijawab Ya. Pada tahun 2004 dan sudah di PN Atambua.
Apakah saudara pernah terlibat Perkara Tindak Pidana, dijawab Ya.
Apakah pada saat sekarang ini saudara sedang tersangkut Perkara Tindak Pidana, dijawab Tidak.
Apakah saudara pernah sedang terlibat organisasi terlarang? Tidak.
Apabila di kemudian hari pernyataan yang saudara berikan tersebut di atas tidak benar apakah saudara bersedia bertanggung jawab atas pernyataan tersebut? Iya".
Jadi ada ini, ya sementara bukti formalnya begini, silahkan Prof . Enny kalau masih ada.
Pertanyaan lanjutan Hakim Konstitusi, Prof Enny Nurbaningsih, "Ya itu tidak mengumumkan secara jujur ini ya yang harus kita dengar ya, saya kira cukup", tandas Prof Enny.
Isi dokumen Kepolisian Negara yang dibacakan Prof. Arief Hidayat ternyata sangat berbeda dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Vicente Hornai Gonsalves yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Belu.
Data NTTHits.com, SKCK Vicente Hornai Gonsalves yang dikeluarkan Polres Belu menegaskan yang bersangkutan justru"Bersih" dari segala Perkara Tindak Pidana alias tidak pernah terlibat perkara apapun.
Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor : SKCK / YANMAS/ 3480 / VIII / 2024 / SAT INTELKAM.
Kapolres Belu, AKBP. Benny Miniani Arief S.I.K dalam SKCK menerangkan bahwa Vicente Hornai Gonsalves, tidak memiliki catatan kriminal apapun selama berada di Indonesia.
Salah satu warga Belu, Desiana yang diwawancarai NTTHits.com Sabtu, 25 Januari 2025 turut mengemukaan pendapatnya.
"Jika dalam pengisian data Vicente betul - betul menuliskan bahwa dia pernah dipidana, mengapa sampai SKCK terbit tidak ada catatan yang menjelaskan bahwa Vicente pernah dipidana. Bahkan secara tegas dalam SKCK menuliskan bahwa Vicente tidak pernah tersandung kasus tindak pidana apapun sejak dia berada di Indonesia", sinisnya.
Ia pun menduga, informasi, data yang diberikan oleh Vicente pada saat pengisian form dihilangkan dan ditiadakan "pihak tertentu" dalam SKCK itu.