Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut 8 Poin Pemenuhan Hak Kesehatan yang Inklusif, Adil dan Setara

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 15:18 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Baca Juga: Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat

Delapan poin tuntutan tersebut direkomendasikan agar Kementrian Kesehatan melibatkan masyarakat sipil untuk memastikan rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat dapat terpenuhi. Adanya pelibatan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan seluruh turunan aturan UU Kesehatan akan berkontribusi pada kualitas layanan kesehatan yang komprehensif, tepat waktu, inklusif, adil, dan setara.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan regulasi yang sangat
penting dalam upaya peningkatan sistem kesehatan di Indonesia. Namun, setelah satu tahun
disahkan, tampaknya implementasi dari undang-undang ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Asas utama dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menekankan bahwa
kesehatan mencakup aspek fisik, jiwa, dan sosial. Sebagai hak dasar, akses terhadap layanan kesehatan harus diberikan secara setara dan tidak diskriminatif. Penerapan prinsip inklusif penting untuk diterapkan sejak dari proses penyusunan hingga implementasi kebijakan, salah satunya dengan mengakui kebutuhan dari ragam identitas dan kelompok rentan.

Baca Juga: Pengurusan SIM Dengan Syarat BPJS Aktif Meningkat. Kasatlantas Polres TTU : Masyarakat Semakin Paham Regulasi

Kebijakan yang berkualitas akan dihasilkan dari penyusunan yang memastikan pelibatan yang bermakna dari ragam kelompok kepentingan. Untuk memastikan pelibatan yang bermakna dalam penyusunan kebijakan, penting untuk menjamin bahwa masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan/jawaban atas pendapat yang diberikan.

Proses penyusunan turunan undang-undang kesehatan ini harus memperhitungkan resiko
dan dampak dari kekosongan hukum jika proses tersebut berlarut-larut dan memakan waktu terlalu lama. Seperti pengalaman sebelumnya pada implementasi PP No. 61 tahun 2014 terkait layanan aborsi aman bagi korban perkosaan yang hingga saat ini tidak dapat diakses dan merugikan korban.

Baca Juga: Dua ASN Yang Berselingkuh Hingga Punya Anak Bakal Dipecat

12 Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari Save All Women and Girls (SAWG), Yayasan Kesehatan Perempuan, Perhimpunan Jiwa Sehat, Dokter Tanpa Stigma, Asosiasi LBH APIK Indonesia, LBH APIK Sulawesi Selatan, Transmen Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Mubadalah.id, Marsinah.id, Samsara dan Yayasan Curahan Hati Sambung Kasih. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

370 Perempuan di Kota Kupang Dapat Vaksin HPV

Selasa, 3 Februari 2026 | 15:46 WIB
X