Baca Juga: Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat
Delapan poin tuntutan tersebut direkomendasikan agar Kementrian Kesehatan melibatkan masyarakat sipil untuk memastikan rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat dapat terpenuhi. Adanya pelibatan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan seluruh turunan aturan UU Kesehatan akan berkontribusi pada kualitas layanan kesehatan yang komprehensif, tepat waktu, inklusif, adil, dan setara.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan regulasi yang sangat
penting dalam upaya peningkatan sistem kesehatan di Indonesia. Namun, setelah satu tahun
disahkan, tampaknya implementasi dari undang-undang ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Asas utama dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menekankan bahwa
kesehatan mencakup aspek fisik, jiwa, dan sosial. Sebagai hak dasar, akses terhadap layanan kesehatan harus diberikan secara setara dan tidak diskriminatif. Penerapan prinsip inklusif penting untuk diterapkan sejak dari proses penyusunan hingga implementasi kebijakan, salah satunya dengan mengakui kebutuhan dari ragam identitas dan kelompok rentan.
Kebijakan yang berkualitas akan dihasilkan dari penyusunan yang memastikan pelibatan yang bermakna dari ragam kelompok kepentingan. Untuk memastikan pelibatan yang bermakna dalam penyusunan kebijakan, penting untuk menjamin bahwa masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan/jawaban atas pendapat yang diberikan.
Proses penyusunan turunan undang-undang kesehatan ini harus memperhitungkan resiko
dan dampak dari kekosongan hukum jika proses tersebut berlarut-larut dan memakan waktu terlalu lama. Seperti pengalaman sebelumnya pada implementasi PP No. 61 tahun 2014 terkait layanan aborsi aman bagi korban perkosaan yang hingga saat ini tidak dapat diakses dan merugikan korban.
Baca Juga: Dua ASN Yang Berselingkuh Hingga Punya Anak Bakal Dipecat
12 Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari Save All Women and Girls (SAWG), Yayasan Kesehatan Perempuan, Perhimpunan Jiwa Sehat, Dokter Tanpa Stigma, Asosiasi LBH APIK Indonesia, LBH APIK Sulawesi Selatan, Transmen Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Mubadalah.id, Marsinah.id, Samsara dan Yayasan Curahan Hati Sambung Kasih. (*)