Baca Juga: UMP NTT 2024 Ditetapkan sebesar Rp2,1 Juta
Sistem ini juga akan terintegrasi dengan sistem informasi milik KPU dan BAWASLU. BPJS Kesehatan juga akan menyiapkan dashboard pemantauan pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu. Hak akses dashboard tersebut akan dimiliki oleh KPU Pusat, BAWASLU Pusat, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan BPJS Kesehatan.
”Hasil Skrining Riwayat Kesehatan dapat dipantau bersama dan akan memberikan feedback kepada petugas maupun panitia penyelenggara pemilu. Dengan demikian panitia akan lebih dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas serta dapat memastikan telah terlindungi oleh Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” tambah Ghufron.
Baca Juga: Darurat Penempatan Ilegal Pekerja Migran, BP2MI Kukuhkan 61 Satgas Sikat Sindikat di NTT
Sampai dengan November 2023, jumlah penduduk yang telah mendapatkan perlindungan kepesertaan Program JKN telah mencapai 265 juta jiwa atau 95,76% dari total penduduk semester I Tahun 2023. Sementara itu, jumlah peserta JKN yang telah melakukan skrining riwayat kesehatan sudah mencapai 32.950.537 peserta.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengungkapkan, hal ini adalah tindakan preventif dari pemerintah agar seluruh petugas pemilu terdeteksi sejak awal apabila ada dalam kondisi yang kurang baik atau berisiko sakit dan sudah siap dengan penanganannya.
Baca Juga: Program Wolbachia di Tolak Sejumlah Warga Kupang, Kadinkes : Program Ini Tetap Jalan
”Negara telah hadir dalam proses pemilihan umum,Memikirkan sejak awal dan menjaga kesehatan dan keselamatan petugas pemilu,Jangan sampai kita mengulang kejadian di tahun sebelumnya" kata Moeldoko.
Dengan adanya Skrining Riwayat Kesehatan, diharapkan apabila terjadi kondisi yang kurang baik dapat lebih diantisipasi.
Sementara itu Kepala BAWASLU, Rahmat Bagja, mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya Pemerintah dalam hal ini KSP, BPJS Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan KPU. Ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya yang menyangkut keselamatan para petugas pemilu.
Baca Juga: Cegah Stunting, Pemdes Letneo Gelar Pelatihan Kapasitas
”Ini juga menepis isu hoax terkait pemilu. Kita ketahui kerja petugas pemilu ini cukup berat, hampir lebih dari 24 jam. Kita bayangkan pada hari pemilihan ada berapa banyak petugas yang bekerja. Dengan adanya SEB ini merupakan wujud dari pemenuhan hak para petugas pemilu untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas,” kata Rahmat.
Senada dengan BAWASLU, Inspektur Utama Komisi Pemilihan Umum, Nanang Priyatna, mengungkapkan dukungan KSP, Kementerian Dalam Negeri, BAWASLU dan BPJS Kesehatan atas kepedulian Negara untuk melindungi petugas pemilu yang akan bekerja keras dalam proses demokrasi lima tahunan ini.
”Hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu ini memang diharapkan adanya peningkatan skrining riwayat kesehatan, akses layanan kesehatan, dan jaminan perlindungan kesehatan. Dengan SEB ini diharapkan menjadi langkat nyata dalam menyukseskan proses pemilu khususnya perlindungan bagi petugas pemilu,” kata Nanang.
Baca Juga: Pos Turiscain Satgas Yonif 742/SWY Bagikan Hasil Panen Sayur kepada Warga