Kadispora Tuding Nama Stadion Mini NBS Kesepakatan PPK dan Warga

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 19 Januari 2023 | 13:13 WIB
Kadispora Kota Kupang, Jimmy Didok (Lidia Radjah)
Kadispora Kota Kupang, Jimmy Didok (Lidia Radjah)

NTTHits.com, Kupang - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora),  Jimmi Didok, mengatakan, pemberian nama stadion mini A.D Riwu Kore, yang terletak di Kelurahan Nun Baun Sabu (NBS)  Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan hasil kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan warga setempat.

"Dispora tidak dilibatkan dalam pemberian nama itu, pemberian nama stadion tersebut, hasil kesepakatan PPK dan warga setempat,"kata Kadispora Kota Kupang, Jimmy Didok, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga: Nama Stadion Mini A.D Riwu Kore, Dispora Kami Tidak Dilibatkan

Menurut dia, hal tersebut baru diketahui, setelah dikemukakan dalam pertemuan bersama, komisi IV DPRD kota Kupang, bahwa pemberian nama stadion tersebut, hasil kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan warga setempat.

“Sesuai dengan penjelasan PPK, saat pertemuan dengan Komisi IV DPRD kemarin itu, bahwa  setelah mereka (PPK), rapat internal di kelurahan NBS, maka munculah nama A.D. Riwu Kore,” tambah Jimmy.

Sebelumya, pemberian nama A.D Riwu Kore pada stadion mini yang belum selesai dikerjakan tersebut ditolak ketua, sekretaris dan seluruh anggota Komisi IV,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang.

Baca Juga: DPRD Kota Kupang Tolak Nama Stadion Mini NBS A.D. Riwu Kore

"Segenap komisi IV, sangat sangat tidak menyetujui pemberian nama stadion mini NBS, siapa yang mengusulkan dan kapasitas beliau sebagai apa di kota ini," kata Sekretaris Komisi IV, Alfred Djami Wila, saat Kunjungan Kerja ke lokasi beberapa waktu lalu.

Pengerjaan stadion mini dibawah tanggung jawab Dispora Kota Kupang dengan alokasi anggaran sebesar Rp.3,3 milliar. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X