NTTHts.com, Kupang - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan stadion mini di Kelurahan Nun Baun Sabu (NBS) kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membantah tudingan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Jimmi Didok, terkait pemberian nama menjadi kesepakatan PPK dan warga setempat.
"PPK ini melaksanakan apa yang menjadi perencanaan, kami PPK hanya mengerjakan pekerjaan dilapangan,"kata PPKStadion Mini, Wellem Wadu, Kamis, 19 Januari 2023.
Baca Juga: Kadispora Tuding Nama Stadion Mini NBS Kesepakatan PPK dan Warga
Menurut dia, PPK hanya menempatkan papan nama A.D.Riwu Kore pada lokasi tersebut, namun soal pemberian nama A.D Riwu Kore, menjadi kesepakatan Dinas Pemuda dan Olahraga, berdasarkan rekomendasi dari masyarakat setempat, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Karang Taruna.
Baca Juga: DPRD Kota Kupang Tolak Nama Stadion Mini NBS A.D. Riwu Kore
Adapun dalam rekomendasi pemberian nama tersebut, berdasar pertimbangan bahwa tanah atau lahan dibangunnya stadion itu, dapat menjadi aset atau milik pemerintah kota berkat upaya dari A.D.Riwu Kore.
Baca Juga: Nama Stadion Mini A.D Riwu Kore, Dispora Kami Tidak Dilibatkan
"Saya tidak punya kewenangan untuk beri nama, saya ini PPK, silahkan beri nama siapa saja, saya hanya melaksanakan,"tambah Wellem.
Terkait papan nama yang seharusnya di tutupi, sebelum pembangunan selesai dikerjakan dan diresmikan, di biarkan terbuka dengan pertimbangan, faktor cuaca yang dapat merusak bingkai pigura, gerbang stadion yang menjadi tempat peletakan papan nama tersebut. (*)