NTTHits.com Kupang - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jimmi Didok mengatakan, tidak pernah dilibatkan dalam pemberian nama stadion mini A.D Riwukore, yang terletak di Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS) kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Meski stadion mini tersebut belum rampung dan diresmikan, namun pemberian nama pada stadion tersebut telah dipasang pada pintu masuk, hal tersebut diketahui saat komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota Kupang melakukan Kunjungan Kerja.
Baca Juga: DPRD Kota Kupang Tolak Nama Stadion Mini NBS A.D. Riwu Kore
“Sebenarnya saya no comment untuk pemberian nama itu, karena Dispora tidak dilibatkan dalam pemberian nama itu, Jadi pemberian nama kami tidak tahu sama sekali” Kata Kepala Dispora Kota Kupang katanya, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut dia, pemberian nama stadion bukan menjadi kewenangannya, namun baru diketahui, setelah dikemukakan dalam pertemuan bersama, komisi IV DPRD kota Kupang bahwa pemberian nama stadion tersebut, hasil kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan warga setempat.
Baca Juga: Tangani Sampah dan Kejar PAD, Pemkot Kupang Reposisi Ratusan PTT
“Sesuai dengan penjelasan PPK saat pertemuan dengan Komisi IV DPRD kemarin itu, bahwa setelah mereka (PPK) rapat internal di kelurahan NBS, maka munculah nama A.D. Riwu Kore,” tambah Jimmy.
Stadion mini yang menelan anggaran sebesar Rp.3,3 milliar, menjadi aset negara dan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bukan menjadi kewenangan penuh pemerintah dalam pemberian nama, seharusnya pemerintah berkoordinasi dan atas persetujuan bersama dengan DPRD kota Kupang. (*)