NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menginisiasi Pelayanan Pengaduan Warga secara tatap muka, sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Layanan aduan secara tatap muka ini, agar keluhan warga bisa ditindaklanjuti terkait persoalan yang dihadapi, yang bisa langsung harus dikerjakan, bila harus lewat design program itu juga dibuat, sesuai tingkatan,"kata Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Senin, 30 Januari 2023.
Baca Juga: Pemkot Kupang - Kemenkumham Atur Skema Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Onminus Law
Menurut dia, layanan publik pengaduan masyarakat tersebut, menyangkut masalah -masalah yang dihadapi warga semata bertujuan, agar warga yang memiliki masalah dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Kota Kupang, Ernest Ludji, mengatakan, terobosan layanan aduan tatap muka tersebut, terbuka untuk seluruh warga kota Kupang, dengan jenis aduan dari berbagai aspek persoalan, yang berkaitan dengan pelayanan publik, layanan pembangunan sosial dan kemasyaratan.
Baca Juga: Tangani Sampah dan Kejar PAD, Pemkot Kupang Reposisi Ratusan PTT
"Warga sangat antusias menyampaikan keluhan dan masukan, terkait berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan,"kata Ernest.
Baca Juga: Pemkot Klaim Stunting di Kota Kupang Alami Penurunan Kasus
Layanan pengaduan masyarakat secara tatap muka dengan konsep diterima langsung oleh penjabat wali kota, beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah di buka sejak, tanggal 25 Januari 2023 dan dilayani setiap hari Senin-Jumat, pada jam 07.30-09.00 Wita, berlokasi di Rumah Jabatan (Rujab) Walikota Kupang. (*)