Pemkot Kupang - Kemenkumham Atur Skema Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Onminus Law

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Minggu, 29 Januari 2023 | 10:55 WIB
Foto Bersama Pemkot Kupang - Kemenkumham NTT
Foto Bersama Pemkot Kupang - Kemenkumham NTT

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota Kupang (Pemkot), Nusa Tenggara Timur (NTT)  bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkemenkumham), melakukan penataan regulasi dengan prinsip Omnibus Law atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi daerah.

Prinsip Omnibus Law tentang pajak dan retribusi daerah, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Kota Kupang.

"Tahun 2023 ini, Kota Kupang merupakan salah satu daerah di NTT  yang melaksanakan penataan regulasi, khususnya terhadap semua perda tentang pajak dan retribusi daerah,"kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrenzy Funay, saat Focus Grup Discussion (FGD), Sabtu, 28 Januari 2023.

Baca Juga: Megawati Sudah Kantongi Capres, Tunggu Momentum Diumumkan

Penyusunan Ranperda Omnibus Law tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijalankan sesuai amanat ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022, yakni untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.

Demikian pula, terdapat berbagai obyek retribusi di atas yang telah dihapus dan diubah,  berdasarkan ketentuan putusan mahkamah konstitusi dan undang-undang termasuk undang-undang nomor 11 tahun 2020, yang mengubah retribusi izin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sejumlah perubahan di dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 terkait dengan obyek-obyek pajak daerah dan retribusi daerah, yang selama ini menggunakan dasar hukum undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Tanoni Sebut Pulau Pasir Milik Masyarakat Adat Indonesia di Laut Timor

Kepala bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno, mengatakan, penyusunan rancangan peraturan daerah dalam bentuk Omnibus Law,  merupakan yang pertama kalinya di NTT, bahkan Indonesia. Untuk itu pihaknya berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham yang memiliki kompetensi dan kecakapan serta kewenangan terkait perundangan.

"Dari dasar usulan renperda Omnibus Law tentang pajak dan retribusi daerah tersebut, akan diserahkan ke DPRD untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,"kata Pauto.

Baca Juga: Kegiatan Dunia Usaha di NTT Diprediksi Melambat di Awal 2023

Setiap sumber-sumber pendapatan daerah, yang dianggap berpotensi terhadap pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, harus dapat dimaksimalkan oleh pemerintah daerah dengan tetap berpedoman pada, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada di daerah melalui pajak dan retribusi daerah. (*)

 

 

Artikel Selanjutnya

Bandung di Guncang Gempa M4,0

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X