NTTHits.com, Kupang - Enam kelurahan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam zona merah atau awas terhadap penularan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di tengah siklus musim penghujan.
Enam kelurahan tersebut dikategorikan zona merah karena jumlah kasus DBD diatas 20 orang berdasar data tahun - tahun sebelumnya, yakni kelurahan Maulafa, Kelapa Lima, Liliba, Oepura, Oesapa dan kelurahan Sikumana.
"Kasus DBD di Kota Kupang, mengalami penurunan dan terkendali dibanding tahun -tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati, Senin, 30 Januari 2023.
Baca Juga: Menuju Satu Dekade JKN:Kontribusi BPJS Kesehatan Mewujudkan Indonesia Lebih Sehat
Data kasus DBD di Kota Kupang tahun 2021, tercatat sebanyak 654 kasus, tahun 2022 mengalami penurunan kasus hanya sebanyak 455 kasus, dan di tahun 2023 baru terdapat 2 kasus DBD.
Menurut dia, penurunan kasus tersebut akibat adanya Gerakan Pungut Sampah (GPS) yang diinisiasi pemerintah kota, sehingga sarang dan area pengembangbiakan nyamuk DBD pada tumpukan sampah dan genangan air dapat diminimalisir.
Baca Juga: Ibu di NTT Tega Ikat Anak Angkatnya berumur 2 Tahun dan Ditinggal Sendirian
Selain itu juga, pemberian dan pembagian Abate atau obat tabur yang difungsikan sebagai pembasmi telur dan jentik nyamuk, secara gratis juga terus dilakukan sebagai upaya pemberantasan sarang nyamuk di musim penghujan,
"Membagikan Abate terus kami lakukan, dengan membagikan langsung pada warga , baik melalui puskesmas, kelurahan sampai tingkat RT dan RW,"tambah Retno.
Baca Juga: Gagalkan Pencurian Besi di PT Semen Kupang, Dua Satpam Dapat Penghargaan
Warga di himbau untuk tetap melakukan aksi kebersihan disekitar tempat tinggal dan lingkungan sekitar saat musim penghujan, sebagai upaya memberantas sarang dan tempat pengembangbiakan jentik - jentik nyamuk penyebab penyakit DBD. (*)