humaniora

Nelangsa TPA Alak Kejar Janji Pemkot Kupang

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:55 WIB
Kondisi TPA Alak Kupang (Lidia)

Baca Juga: Trump Cabut AS dari WHO di Hari Pertama Jadi Presiden, WHO Menipu Kami

Belum hilang rasa trauma kebakaran TPA Alak dalam dua tahun belakangan, tahun 2024 kembali terbakar lagi saat kondisi Fauziah tengah mengandung 4 bulan, membekas menyisakan derita gangguan pernapasan, kontraksi, hilang nafsu makan, menderita iritasi, radang tenggorokan hingga rasanya terbakar sampai hilang suara.

Dirinya mengaku, harus keluar masuk rumah sakit berkali kali, hanya untuk mendapat perawatan pernapasan, selalu cemas, takut akan keselamatan dirinya dan janin yang dikandung. punya riwayat penyakit Asma dan di tambah asap akibat kebakaran TPA Alak,  membuat Fauziah juga mau tak mau harus merogoh kantong untuk ekstra pengeluaran untuk membeli alat bantu pernapasan dan obat-obatan, persediaan pertolongan pertama jika kondisi sesak napas di tengah malam, karena jarak rumah sakit kurang lebih 11,3 km dengan rute tercepat 21 menit berkendara.

“Saya beli alat napas sendiri, karena saya riwayat asma, untuk jaga-jaga apalagi jika malam hari hitam pekat, mau lari kemana, anak-anakpun mengeluh, mau tidur bernafas rasanya telan ludah seperti ada kaleng terbakar,”tambah Nur.

Baca Juga: Pilu Shin Tae-yong Usai Dipecat PSSI, “Seperti Diminta Pergi Secepat Mungkin”

Kondisi yang sama juga dirasakan, Adriana Nauk, akrab dipanggil mama Ana, perempuan lansia 80 tahun yang tinggal sebatang kara tanpa sanak keluarga, dengan kondisi tubuh yang cenderung bungkuk dan jalan tertatih tatih, menjadi potret  salah satu dari sekian banyak warga yang terdampak asap kebakaran TPA Alak, tak lancar berbahasa Indonesia, sambil bertutur dalam bahasa daerahnya, diterjemahkan Esau Tokael, ketua RT setempat, kediaman mama Ana juga diselimuti asap hitam pekat berbau, sempat mengalami batuk dan sesak napas saat asap hasil kebakaran TPA Alak, namun dirinya tak mampu berbuat apa-apa, karena terlalu renta untuk berupaya, diam menunggu dalam rumah, sembari berharap ada warga yang datang membantu adalah satu-satunya jalan yang ia lakukan.

“Memang batuk-batuk, saya juga rasa asap, tapi saya sonde (tidak) tau buat apa, asap masuk, tapi karena saya sudah tua dengan kondisi begini, jadi diam saja dalam rumah,”ujar Ana.

Kerap terbakar dan dikeluhkan warga, Advokasi Rakyat Asrikan Kota Kupang (ARAK) ikut merasa jengah, bersama Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) NTT, kebakaran TPA Alak dilaporkan ke Polda NTT, namun tidak ada tindaklanjut hingga saat ini.

“Kita sudah pernah lapor ke Polda, dan saya sebagai saksi dalam BAP tapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjut lagi,”kata perwakilan ARAK, Pangeran Suy.

Baca Juga: Setelah Picu Demo ASN, Neni Herlina dan Menteri Satryo Akhirnya Berdamai, “Fine-Fine Aja”

Tak putus arang, pasca dua hari sejak TPA Alak terbakar kembali di tanggal 16 Juli 2024, WALHI mendaftarkan gugatan warga negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Pemerintah Kota dan DPRD Kota Kupang perihal gagal dalam tata kelola sampah yang tidak sesuai dengan undang undang, nomor 18 tahun 2008 tentang tata kelola sampah.

Pemerintah Kota Kupang dinilai tidak ada itikad baik sama sekali terhadap tata kelola TPA Alak, karena selalu berdalih dengan berbagai alasan, dari keterbatasan dana sampai kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga tidak maksimal dalam penanganan kebakaran dan pengelolaannya.

“Siklus kebakaran sampah berulang di TPA Alak, menggambarkan ketidakmampuan pemerintah kota Kupang, dalam mengelola sampah secara efektif,”kata Staf Advokasi, Kampanye dan Pengorganisasian Rakyat Walhi NTT, Gres Gracelia

Adapun gugatan PTUN berisikan 6 gugatan, diantaranya Wali Kota Kupang harus melakukan kewajibannya untuk mengelola TPA Alak berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku dalam uu 18/2008, PP 81/2012 dan Permen PUPR 03/2013.

Baca Juga: Setelah Picu Demo ASN, Neni Herlina dan Menteri Satryo Akhirnya Berdamai, “Fine-Fine Aja”

Halaman:

Tags

Terkini