Baca Juga: Proyeksi Penduduk NTT 2035 Capai 6,5 Juta Jiwa
Selanjutnya, agar tetap memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali sesuai ketentuan perundang-undangan, bagi pemohon yang berada di luar wilayah delineasi IKN.
Kepada Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kertanegara, Bupati Penajam Paser Utara, Ombudsman memberikan Tindakan Korektif agar menginstruksikan kepada pemerintah di kecamatan dan/atau desa untuk melakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap permohonan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah.
Baca Juga: Resmikan Gapura, Atraksi Tenun dan Fashion Show Warnai Pagelaran Budaya di Kelurahan Nunleu
Kepada Kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Ombudsman memberikan Tindakan Korektif agar melakukan penyesuaian wilayah delineasi IKN agar meliputi seluruh bagian desa secara utuh, tidak hanya sebagian atau memotong wilayah desa tertentu. Serta melakukan perbaikan delineasi IKN bagi daerah yang tidak sesuai dengan wilayah administrasinya.
“Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk para pihak melaksanakan Tindakan Korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya. Terhadap pihak yang tidak melakukan tindak lanjut dan/atau tidak melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman, maka Ombudsman akan menerbitkan Rekomendasi dan bersifat terbuka untuk umum serta secara hukum mengikat dan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan,” tutup Dadan. (*)