Ombudsman RI Minta Para Kepala Daerah Tindak Tegas Kecurangan PPDB

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Rabu, 19 Juli 2023 | 10:40 WIB
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais

NTTHits.com, Jakarta – Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, meminta para kepala daerah untuk tak segan menindak tegas praktik kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

Dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman, ditemukan pengulangan pelanggaran di sejumlah daerah, misalnya praktik manipulasi data pada dokumen kependudukan dan adanya siswa titipan di sekolah favorit.

Baca Juga: Program Kampung Moderasi Agama, Promosi Harmoni dan Toleransi Umat Beragama di Kota Kupang

“Kepala daerah harus berani bertindak tegas menindaklanjuti temuan-temuan kecurangan tersebut. Bila perlu dapat memberikan sanksi kepada oknum pelaku kecurangan. Agar tercipta PPDB yang transparan, adil dan setara bagi semua calon peserta didik baru,” kata anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, Rabu, 19 Juli 2023.

Indraza menambahkan, penyelenggaraan PPDB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, karena pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib. Sehingga menurutnya, persoalan pendidikan yang terjadi di daerah harus segera diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat termasuk jika ada temuan kecurangan.

Baca Juga: Pembenahan dan Percepat Akses Informasi, Pemkot Kupang Segera Benahi SDM dan Sarpras

Berbagai temuan proses PPDB yang diperoleh dari Kantor Perwakilan Ombudsman saat ini tengah diolah dan dianalisis. Ombudsman juga masih memantau proses penerimaan peserta didik hingga PPDB berakhir. Indraza mengungkapkan, berdasarkan pengawasan sebelumnya biasanya temuan seperti siswa titipan akan dijumpai setelah PPDB selesai.

“Hasil temuan Ombudsman RI ini akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Nantinya, Saran Perbaikan dari Ombudsman ini dapat dijadikan bahan rujukan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya,” imbuh Indraza.

Baca Juga: Raih Penghargaan Badan Publik Informatif, George Hadjoh : Itu Menunjukkan Pemerintah Kerja Jujur

Lebih lanjut, Indraza melihat bahwa penyelenggaraan PPDB merupakan tanggung jawab bersama dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. Ombudsman RI juga mengingatkan kepada masyarakat, dalam hal ini orang tua dan calon peserta didik, agar dapat turut mendukung terciptanya penyelenggaraan PPDB yang berintegritas dengan mengikuti setiap tahapan proses PPDB tanpa ada kecurangan atau cara-cara yang tidak adil.

Pada PPDB 2023 ini, Ombudsman RI baik pusat dan di tingkat provinsi melaksanakan pengawasan serta menerima laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dalam bentuk Respon Cepat Ombudsman (RCO). Koordinasi dengan penyelenggara juga dilakukan baik di pusat maupun daerah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X