NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), meraih penghargaan sebagai Badan Publik (BP) Informatif dari Komisi Informasi Publik (KIP) atas implementasi keterbukaan informasi publik tahun 2023 se-NTT.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerja dengan jujur, kalau tertutup itu yang bahaya,"kata Pj.Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Rabu, 19 Juli 2023.
Baca Juga: Puluhan Paguyuban Jawa di Kota Kupang Ikut Meriahkan Malam Pagelaran Tahun Baru Islam
Menurut dia, Pemerintah wajib memberikan akses seluas - luasnya bagi masyarakat untuk mendapat informasi, bahkan di jaman saat ini menjadi tuntutan dan sesuai dengan kemajuan digitaliasi, keterbukaan informasi publik menjadi hal lumrah terhadap informasi pelayanan pemerintah, pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan.
"Tuntutan dan kemajuan saat ini, harus ada keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat untuk mengakses informasi layanan pemerintah, layanan kemasyarakatan dan pembangunan,"tambah George.
Baca Juga: Pergantian Tahun Baru Islam, Hari Ini Paguyuban Jawa Kota Kupang Gelar Kirab Grebeg Suro
Pemkot Kupang meraih penghargaan tersebut atas penilaian KIP terhadap sejauhmana Badan Publik mengimplenmentasikan Undang -undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik menandakan bahwa badan publik memenuhi hak warga negara untuk mengakses informasi publik yang dijamin oleh uu tersebut diatas. Selain itu pemerintahan yang terbuka juga akan meningkatkan legitimasi dan kepercayaan publik. (*)