NTTHits.com, Kupang - Para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan diberikan perlindungan jaminan sosial sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan (Jamsostek) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penyelenggara pemilu yang dimaksud antara lain anggota KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Komisioner Panwaslu kabupaten/kota, panwascam, pengawas kelurahan juga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Kelola Aset dan Keuangan Daerah Gagal, Patut Perhatian Serius Pemkot Kupang
"Jaminan sosial penting dan mutlak bagi penyelenggara pemilu hingga tingkat paling bawah, mengingat pengalaman pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah merenggut nyawa banyak petugas,"kata Pj.Wali KOta Kupang, George Hadjoh, Minggu, 9 Juli 2023
Berdasar Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jaminan sosial dianggap penting dan mutlak bagi penyelenggara pemilu hingga tingkat paling bawah.
Baca Juga: Pemerintah - DPRD Sahkan Lima Peraturan Daerah Kota Kupang
Menurut dia, dalam mengikuti instruksi tersebut, ada dua peluang untuk memperjuangkan kepentingan ini, yakni pada pengajuan APBD Perubahan Tahun 2023 atau saat pembahasan APBD murni Tahun 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanel Sianturi, menjelaskan, berdasar pengalaman pemilu tahun 2019 lalu dengan kejadian luar biasa yang merenggut nyawa banyak pekerja pemilu, memberi hikmah tentang pentingnya membuat rencana penanganan yang lebih baik.
Baca Juga: George Hadjoh Legowo Jika Tak Lagi Ditunjuk Jadi Pj.Wali Kota Kupang
"Perlu ada intervensi atau penanganan khusus untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja penyelenggara pemilu,'kata Sianturi.
Namun diakuinya untuk tujuan baik tersebut tentu masih ada sejumlah kendala seperti keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam memberi perlindungan bagi para pekerja penyelenggara pemilu di kota Kupang.
Baca Juga: MLBB, PUBG, Mobile Legends dan e-Football PES, Game Kejuaraan E-Sport Gubernur Cup NTT Session III
Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, menambahkan, jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu di Kota Kupang, merujuk pada Instruksi Presiden No 2/2021, yang pada point 2 huruf b menulis; Para Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial tenagakerja (Jamsostek).
Baca Juga: Turnamen E-Sport Season III Gubernur Cup NTT Mulai di Buka