Telah Memenuhi Syarat, Paskalis Usfinit Ditetapkan Sebagai Sekretaris Prodi Keperawatan Universitas Timor

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 09:54 WIB
Rektor Universitas Timor, Dr. Ir. Stefanus Sio, MP (Dok Unimor)
Rektor Universitas Timor, Dr. Ir. Stefanus Sio, MP (Dok Unimor)

NTTHits.com, Kefamenanu - Paskalis Usfinit, dinyatakan telah memenuhi syarat dan ikut dalam pemilihan Sekretaris Program Studi Keperawatan Universitas Timor (Unimor).

Rektor Unimor, Dr. Ir. Stefanus Sio, MP membenarkan hal tersebut, bahwa sebagai salah satu dosen Non PNS di Unimor, Paskalis masuk dalam daftar yang dapat dipilih karena sudah memenuhi syarat.

"Iya betul, saudara Paskalis Usfinit masuk dalam daftar yang dapat dipilih karena sudah memenuhi syarat,  ketentuan dan prosedur yakni sudah memiliki Jabatan Fungsional dan Ber-NIDN", ungkap RT Rektor Stefanus Sio saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 13 Juni 2023.

Baca Juga: Bripka Virmon, Realisasikan Bantuan Kepada Warga Yang Membutuhkan

Pemilihan dan penetapan saudara Paskalis Usfinit, kata Stefanus Sio,  melalui proses musyawarah untuk mufakat di tingkat prodi dalam hal ini prodi Keperawatan Unimor di Atambua, Kabupaten Belu.

"Saudara Paskalis telah melalui proses pemberkasan.  Saat pemilihan, saudara Paskalis mendapat 7 suara dari 13 suara pemilih dosen dalam tubuh Prodi Keperawatan itu sendiri', kata Stefanus.

Disinggung mengenai isu miring Rektor Unimor membagi - bagi jabatan, Stefanus Sio kembali menegaskan, bahwa pemilihan dan penetapan Paskalis Usfinit sebagai Sekretaris Prodi Keperawatan Unimor sudah memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Soroti Tingginya TPPO di NTT, Jacki Uly Usulkan Pembangunan Pos Polisi Permanen di Bandara Eltari Kupang

"Tentunya semua jabatan yang ada diangkat melalui suatu proses yang memenuhi ketentuan. Jadi di sini, Rektor tidak membagi - bagi jabatan. Rektor hanya melantik dan menetapkan apa yang sudah diproses sesuai ketentuan dari unit yang bersangkutan", jelas Stefanus Sio.

Berikut beberapa penjelasan Rektor yang mendasar terkait pemilihan dan penetepan Paskalis Usfinit sebagai Sekretaris Prodi Keperawatan, yakni berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92534 /MPK.A/2020.

Baca Juga: Polres Timor Tengah Utara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pertama,  Dalam Kebutuhan Tenaga Fungsional Dosen tidak  terpenuhi melalui formasi jabatan PNS maka sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun  2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi dapat  mengangkat tenaga dosen di luar tenaga dosen yg diangkat oleh Pemerintah.  Kemudian dilanjutkan lagi dengan pasal 70 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2012.

"Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2012, menyebutkan bahwa tenaga dosen dimaksud diangkat dan ditempatkan oleh Badan Penyelenggara berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", jelas Stefanus Sio.

Kedua,  Bagi dosen sebagaimana tersebut pada angka satu, dapat diberi gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang sumber pembiayaannya berasal dr Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana pasal 2 angka 5 huruf i, Permenristekdikti Nomor 12 tahun 2019 tentang  Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri.

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X