NTTHits.com, Kupang - Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), George Hadjoh, menegaskan kembali bahwa telah menandatangani Surat Keputusan (SK) bagi 933 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang hingga saat ini tetap bekerja tanpa mengantongi kontrak kerja.
Akibat tidak mengantongi legalitas kontrak kerja, nasib 933 PTT yang bekerja pada pemerintah kota Kupang, belum juga dapat menerima upah berupa gaji selama empat bulan terhitung sejak Januari - April 2023.
Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Minta Pemkot Kupang Segera Terbitkan SK Bagi 933 PTT
"Sudah, saya sudah tanda tangan kemarin, SK-nya sudah ada,"kata Pj.Wali kota Kupang, George Hadjoh, Kamis, 6 April 2023.
Menurut dia, lamanya proses 933 SK para PTT tersebut karena persoalan administrasi yang sementara dilakukan dan harus lebih teliti, sehingga membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama. namun berkas-berkas SK para PTT tersebut telah ditandatangani.
Baca Juga: 933 PTT di Kota Kupang Kerja Tanpa Perjanjian Kerja , Akhirnya Dijanjikan Terima SK Pekan Depan
"Begini, ini hanya masalah administrasi saja yang mereka harus secara teliti, tinggal petikannya saja, pak Sekda tandatangan dan selesai,"tambah George.
933 tenaga PTT terus dijanjikan bakal menerima SK pengangkatan, sejak awal bulan Januari 2023, ratusan PTT tersebut merupakan tenaga yang direkrut Pemerintah Kota Kupang sejak tahun 2019-2022, dan diperintahkan untuk tetap masuk dan bekerja meski SK pengangkatan tak kunjung terbit hingga saat ini yang berimbas pada nasib tak tentu tanpa kejelasan dan tidak dapat menerima gaji ini. (*)