NTTHits.com Kupang - Buntut dari tidak terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahun 2023, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fahrenzy Funay, 933 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja terhitung tahun 2019 ke atas, tidak dapat menerima haknya berupa gaji sejak Januari - Maret 2023, meski diperintahkan untuk tetap bekerja.
Salah satu PTT yang enggan sebutkan namanya, saat mendatangi kantor Wali Kota Kupang, Senin, 20 Maret 2023, mengatakan, para tenaga PTT di perintahkan untuk tetap dan masuk bekerja, sambil menunggu hasil konsultasi dengan Kemenpan RB.
Baca Juga: Pemkot Kupang Hanya Terbitkan 1.517 SK PTT, Nasib 933 Honorer Lainnya Tidak Pasti
Menurut dia, sudah tiga bulan berjalan namun pemerintah tidak memberi kejelasan, tetap bekerja namun tanpa SK sehingga sampai saat ini belum dapat menerima hak berupa gaji, hal tersebut meresahkan dan terkesan nasib PTT terkatung - katung tanpa kejelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
"Kami datang kesini untuk pertanyakan nasib kami, apakah tetap diberhentikan atau dipertahankan, kami juga butuh biaya hidup sehari-hari, tadi ketemu Assisten III, kami hanya disuruh masuk kerja sambil menunggu hasil konsultasi dengan Kemenpan RB,"katanya.
Baca Juga: Sekda Belum Tandatangan SK, Gaji Ribuan PTT di Kupang Tak Bisa Dibayarkan
Sebelumnya, Sekda Kota Kupang, Fahrenzy Funay, mengatakan, untuk SK tenaga PTT yang bekerja tahun 2019 ke atas, sementara diproses dan akan dibagikan dalam waktu dekat.
“Saya sudah tanda tangani SK petikan sebanyak jumlah tenaga PTT yang ada, khususnya yang bekerja atau SK tahun 2018 ke bawah, sementara SK atau yang bekerja sejak tahun 2019 ke atas, masih dalam proses,” kata Fahrenzy.
Baca Juga: Komisi II DPRD Tidak Tahu Upah Ribuan PTT di Kupang Belum Terbayar
Hingga berita ini diturunkan Asisten III Kota Kupang, Yanuar Dally tidak dapat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait nasib para PTT. (*)