933 PTT di Kota Kupang Kerja Tanpa Perjanjian Kerja , Akhirnya Dijanjikan Terima SK Pekan Depan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 24 Maret 2023 | 20:05 WIB
Suasana Saat RDP Pemkot dan DPRD Kupang
Suasana Saat RDP Pemkot dan DPRD Kupang

NTTHits.com, Kupang - Sebanyak 933 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dijanjikan bakal menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pekan depan, Senin, 27 Maret 2023.

Ratusan PTT tersebut merupakan tenaga yang direkrut  Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sejak tahun 2019-2022, yang telah bekerja selama tiga bulan terhitung sejak Januari -Maret 2023, tetapi tidak pernah menerbitkan kontrak perjanjian kerja, yang berimbas pada tidak dapat menerima gaji.

Baca Juga: Tiga Bulan Nasib Ratusan PTT di Kupang Tak Jelas , George : Kita Cari Upaya Supaya Saya Tidak Masuk Penjara

"933 PTT ini, kita harus lanjutkan atas kesepakatan dan keputusan bersama dengan DPRD, maka ini tidak ada persoalan dikemudian hari," kata Pj.Wali Kota Kupang, George Hadjoh, saat Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD, Jumat, 24 Maret 2023.

Baca Juga: Miris, PTT Kota Kupang Diperintahkan Tetap Bekerja Namun Tanpa SK Berbuntut Tak Terima Gaji

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, mengatakan, dengan diterbitkannya SK bagi 933 PTT tersebut, tidak akan mempengaruhi dari sisi pembiayaan, karena DPRD dan Pemkot Kupang sebelumnya telah mengalokasikan anggaran bagi seluruh PTT yang berjumlah 2.511 orang dan telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang Tak Ditemui Saat PTT Datangi Adukan Nasib

"Hari Senin itu sudah ada SK,sebagai pimpinan saya akan bertanggungjawab, karena kita sudah setujui anggarannya,"kata Yeskiel Loudoe.

Sebelumnya tenaga PTT yang direkrut sejak tahun 2019-2022 sebanyak 933 orang tersebut mengalami ketidakjelasan apakah akan diperpanjang kontrak kerja atau diberhentikan, karena berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 yang melarang tentang pengangkatan pegawai non ASN sehingga perlu dikonsultasikan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Kemenpan RB). (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X