Wujudkan Kupang Bebas Sampah, Enam Kecamatan Wajib Siapkan Fasilitas TPS 3R

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 15:47 WIB
Pj.Wali Kota Kupang dan jajaran
Pj.Wali Kota Kupang dan jajaran

NTTHits.com, Kupang - Enam kecamatan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), wajib menyediakan dan memiliki Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di kelurahan yang telah ditentukan sebagai titik kumpul sampah.

TPS3R merupakan sistem pengelolaan dan teknologi pengolahan sampah yang dimaksudkan sebagai solusi dalam mengatasi persoalan sampah dan dampak yang ditimbulkannya, melalui TPS3R tersebut, tidak hanya persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah yang dapat dikurangi, namun juga dihasilkan produk-produk yang bernilai ekonomis dari sampah yang diolah tersebut.

Baca Juga: Pemkot Kupang Gandeng Pihak Swasta Latih Kewirausahaan Mandiri UMKM

"Saya minta agar setiap kecamatan di Kota Kupang, memiliki tempat pembuangan sementara  reduce, reuse, recycle, setiap kelurahan diminta untuk menentukan lokasi tempat titik kumpul sampah sementara,"kata Pj Wali Kota Kupang, George Hadjoh, saat rapat evaluasi bersama para camat dan lurah se-Kota Kupang, Jumat, 10 Maret 2023.

Menurut dia, sampah sampah yang akan dibuang, dibagi atau dipilah antara sampah organik, anorganik dan sampah makanan, sehingga memudahkan petugas dalam proses pengolahan sampah. Sampah plastik yang sudah dipilah dapat dibawa ke bank sampah untuk diolah kembali serta hasilnyapun bisa dijadikan sebagai income tambahan untuk kelurahan tersebut.

Baca Juga: Kebijakan Pembangunan Kota Kupang Fokus Pada Lima Agenda Penting

"Camat, Lurah, RT dan warga masyarakat agar berembuk dan  bersepakat  merubah pola membuang sampah dengan terpilah, serta tidak boleh membuang sampah di luar wilayah kelurahannya,"tambah George.

Adapun proses pemilahan sampah, warga dianjurkan menggunakan wadah kantong plastik dengan warna berbeda untuk membedakan pula isi sampah tersebut, contohnya seperti plastik merah untuk sampah organik dan plastik hitam untuk sampah anorganik.

Selain itu warga juga dimbau agar tertib dalam jam atau waktu pembuangan sampah, yang telah ditentukan yakni dari pukul 18.00 wita hingga jam 22.00wita, sehingga rute dan waktu pengangkutan sampah mulai di mulai sejak pukul 22.00 wita hingga pagi hari.

Baca Juga: Pemkot Kupang Janji Siswa dan Guru Berprestasi Bakal Dibimbing Fisikawan Indonesia, Yohanes Surya

Hal tersebut berlaku bagi seluruh warga kota Kupang untuk merubah pola dan kebiasaan membuang sampah di luar jam jam yang telah ditentukan, apabila ketentuan pemberlakuan jam buang sampah tersebut dilanggar, maka akan diterapkan sanksi berupa denda sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. (*)

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: Humas Pemkot Kupang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X